MAKALAH KORUPSI
DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………
Pendahuluan
- Latar Belakang……………………………………
- Tujuan Penulisan……………………………………
- Metode Penulisan…………………………………
Pembahasan…………………………………………………
Kesimpulan……………………………………………………
Daftar Pustaka………………………………………………
KATA PENGANTAR
Segala puji bagi Tuhan yang telah menolong penulis
menyelesaikan makalah ini dengan cukup baik. Tanpa pertolongan Nya
mungkin penyusun tidak akan sanggup menyelesaikan dengan baik.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu tentang
manajemen, yang kami sajikan berdasarkan dari berbagai sumber. Makalah
ini di susun oleh penyusun dengan berbagai rintangan. Baik itu yang
datang dari diri penyusun maupun yang datang dari luar. Namun dengan
penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya makalah ini
dapat terselesaikan.
Makalah ini membahas tentang “KORUPSI”. Walaupun makalah ini mungkin
kurang sempurna tapi diharapkan agar para pembaca dapat memahami isi
dari makalah ini.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada
pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan.
Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
Kendari, 04 November 2013
Penyusun
BAB 1
Pendahuluan
Latar Belakang
Sering kita mendengar kata yang satu ini, yaitu “KORUPSI”, korupsi
ada di sekeliling kita, mungkin terkadang kita tidak menyadari itu.
Korupsi bisa terjadi dirumah, sekolah, masyarakat, maupun di instansi
tertinggi dan dalam pemerintahan. Mereka yang melakukan korupsi
terkadang mengangap remeh hal yang dilakukan itu. Hal ini sangat
menghawatirkan, sebab bagaimana pun, apabila suatu organisasi dibangun
dari korupsi akan dapat merusaknya. Dari kenyataan diatas dapat ditarik
dua kemungkinan melakukan korupsi, yaitu ;
1. Metode yang digunakan oleh pendidik belum sesuai dengan
kenyataannya, sehingga pelajaran yang diajarkan tidak dapat dicerna
secara optimal oleh anak didik.
2. Kita sering menganggap remeh bahkan malas untuk mempelajari hal
ini , karena kurangnya moyivasi pada diri sendiri, sehingga sering
sekali berasumsi “untuk apa mempelajari “ padahal itu sangat penting
untuk diketahui agar tahu hak dan kewajiban kita untuk Negara ini.
Tujuan Penulisan
penulis membuat tulisan ini agar teman teman pembaca dapat
mempelajari dan mengetahui apa itu korupsi dan bagaimana korupsi bisa
merusak bangsa ini, selain itu penulis juga membuat tulisan ini untuk
memenuhi tugas dari dosen pengajar.
Metode penulisan
Penulis membuat tulisan ini dengan mengambil sumber dari beberapa
tulisan maupun artikel melalui internet. ada beberapa kesulitan saat
membuat tulisan ini, seperti saat mencari bahan tentang pengendalian.
Akhirnya penulis dapat menyelesaikan tulisan ini tepat waktu. Semoga
tulisan ini dapat bermanfaat.
BAB II
Pembahasan
A. Pengertian Korupsi
Menurut Prof. Subekti, korupsi adalah suatu tindak perdana yang
memperkaya diri yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian
negara. Jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek
yang memperkaya diri dengan menggunakan kedudukannya dan aspek
penggunaan uang negara untuk kepentingannya. Sementara itu, Syed Hussen
Alatas memberi batasan bahwa korupsi merupakan suatu transaksi yang
tidak jujur yang dapat menimbulkan kerugian uang, waktu, dan tenaga dari
pihak lain. Korupsi dapat berupa penyuapan (bribery), pemerasan
(extortion) dan nepotisme. Disitu ada istilah penyuapan,yaitu suatu
tindakan melanggar hukum, melalui tindakan tersebut si penyuap berharap
mendapat perlakuan khusus dari pihak yang disuap.
Seseorang yang menyuap izin agar lebih mudah menyuap pejabat pembuat
perizinan. Agar mudah mengurus KTP menyuap bagian tata pemerintahan.
Menyuap dosen agar memperoleh nilai baik.Pemerasan, suatu tindakan yang
menguntungkan diri sendiri yang dilakukan dengan menggunakan sarana
tertentu serta pihak lain denganterpaksa memberikan apa yang diinginkan.
Sarana pemerasan bisa berupa kekuasaan. Pejabat tinggi yang memeras
bawahannya.
Sedangkan nepotisme adalah bentuk kerjasama yang dilakukan atas dasar
kekerabatan, yang bertujuan untuk kepentingan keluarga dalam
bentuk kolaborasi dalam merugikan keuangan negara.
Adapun ciri-ciri korupsi, antara lain:
1. Melibatkan lebih dari satu orang. Setiap perbuatan korupsi
tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti melibatkan lebih dari satu
orang.Bahkan, pada perkembangannya acap kali dilakukan secara
bersama-sama untuk menyulitkan pengusutan
2. Serba kerahasiaan. Meski dilakukan bersama-sama, korupsi
dilakukan dalam koridor kerahasiaan yang sangat ketat. Masing-masing
pihak yang terlibat akan berusaha semaksimal mungkin menutupi apa yang
telah dilakukan.
3. Melibat elemen perizinan dan keuntungan timbal balik. Yang
dimaksud elemen perizinan adalah bidang strategis yang dikuasai oleh
Negara menyangkut pengembangan usaha tertentu. Misalnya izin mendirikan
bangunan, izin perusahaan,dan lain-lain.
4. Selalu berusaha menyembunyikan perbuatan/maksud tertentu dibalik kebenaran.
5. Koruptor menginginkan keputusan-keputusan yang tegas dan
memiliki pengaruh. Senantiasa berusaha mempengaruhi pengambil kebijakan
agar berpihak padanya. Mengutamakan kepentingannya dan melindungi segala
apa yang diinginkan.
6. Tindakan korupsi mengundang penipuan yang dilakukan oleh
badan hukum publik dan masyarakat umum. Badan hukum yang dimaksud suatu
lembaga yang bergerak dalam pelayanan publik atau penyedia barang dan
jasa kepentingan publik.
7. Setiap tindak korupsi adalah pengkhianatan kepercayaan.
Ketika seseorang berjuang meraih kedudukan tertentu, dia pasti berjanji
akan melakukan hal yang terbaik untuk kepentingan semua pihak. Tetapi
setelah mendapat kepercayaan kedudukan tidak pernah melakukan apa yang
telah dijanjikan.
8. Setiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda yang
kontradiktif dari koruptor sendiri. Sikap dermawan dari koruptor yang
acap ditampilkan di hadapan publik adalah bentuk fungsi ganda yang
kontradiktif. Di satu pihak sang koruptor menunjukkan perilaku
menyembunyikan tujuan untuk menyeret semua pihak untuk ikut bertanggung
jawab, di pihak lain dia menggunakan perilaku tadi untuk meningkatkan
posisi tawarannya.
B. Pengertian Korupsi Secara Hukum
Merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi. Pengertian “ korupsi “ lebih ditekankan pada pembuatan yang
merugikan kepentingan publik atau masyarakat luas atau kepentingan
pribadi atau golongan.
Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)
· Korupsi yaitu menyelewengkan kewajiban yang bukan hak kita.
· Kolusi ialah perbuatan yang jujur, misalnya memberikan pelican
agar kerja mereka lancar, namun memberikannya secara sembunyi-sembunyi.
· Nepotisme adalah mendahulukan orang dalam atau keluarga dalam menempati suatu jabatan.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sebagai berikut;
· Perbuatan melawan hukum
· Penyalahgunaan kewenangan
· Merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara
C. Sebab-Sebab Yang Melatar belakangi Terjadinya Korupsi
Korupsi dapat terjadi karena beberapa factor yang mempengaruhi pelaku korupsi itu sendiri atau yang biasa kita sebut koruptor
Adapun sebab-sebabnya, antara lain:
1. Klasik
a ) Ketiadaan dan kelemahan pemimpin. Ketidakmampuan pemimpin
untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, merupakan peluang bawahan
melakukan korupsi. Pemimpin yang bodoh tidak mungkin mampu melakukan
kontrol manajemen lembaganya.kelemahan pemimpin ini juga termasuk ke
leadershipan, artinya, seorang pemimpin yang tidak memiliki karisma,
akan mudah dipermainkan anak buahnya. Leadership dibutuhkan untuk
menumbuhkan rasa takut di kalangan staf untuk melakukan penyimpangan.
b) Kelemahan pengajaran dan etika. Hal ini terkait dengan sistem
pendidikan dan substansi pengajaran yang diberikan. Pola pengajaran
etika dan moral lebih ditekankan pada pemahaman teoritis, tanpa disertai
dengan bentuk-bentuk pengimplementasiannya.
c) Kolonialisme dan penjajahan. Penjajah telah menjadikan
bangsa ini menjadi bangsa yang tergantung, lebih memilih pasrah daripada
berusaha dan senantiasa menempatkan diri sebagai bawahan.Sementara,
dalam pengembangan usaha, mereka lebih cenderung berlindung di balik
kekuasaan (penjajah) dengan melakukan kolusidan nepotisme. Sifat dan
kepribadian inilah yang menyebabkan munculnya kecenderungan sebagian
orang melakukan korupsi.
d) Rendahnya pendidikan. Masalah ini sering pula sebagai penyebab
timbulnya korupsi. Minimnya keterampilan, skill, dan kemampuan membuka
peluang usaha adalah wujud rendahnya pendidikan. Dengan berbagai
keterbatasan itulah mereka berupaya mencari peluang dengan menggunakan
kedudukannya untuk memperoleh keuntungan yang besar. Yang dimaksud
rendahnya pendidikan di sini adalah komitmen terhadap pendidikan yang
dimiliki. Karena pada kenyataannya koruptor rata-rata memiliki tingkat
pendidikan yang memadai,kemampuan, dan skill.
e) Kemiskinan. Keinginan yang berlebihan tanpa disertai
instropeksi diri atas kemampuan dan modal yang dimiliki mengantarkan
seseorang cenderung melakukan apa saja yang dapat mengangkat
derajatnya.Atas keinginannya yang berlebihan ini, orang akan menggunakan
kesempatan untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya.
f ) Tidak adanya hukuman yang keras, seperti hukuman mati,
seumur hidup atau di buang ke Pulau Nusa kambangan. Hukuman seperti
itulah yang diperlukan untuk menuntaskan tindak korupsi.
g) Kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi.
2. Moderat
a) Rendahnya Sumber Daya Manusia.Penyebab korupsi yang tergolong
modern itu sebagai akibat rendahnya sumber daya manusia. Kelemahan SDM
ada empat komponen, sebagai berikut:
1) Bagian kepala, yakni menyangkut kemampuan seseorang
menguasai permasalahan yang berkaitan dengan sains dan knowledge.
2) Bagian hati, menyangkut komitmen moral masing-masing
komponen bangsa, baik dirinya maupun untuk kepentingan bangsa dan
negara, kepentingan dunia usaha, dan kepentingan seluruh umat
manusia.komitmen mengandung tanggung jawab untuk melakukan sesuatu hanya
yang terbaik dan menguntungkan semua pihak.
3) Aspek skill atau keterampilan, yakni kemampuan seseorang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
4) Fisik atau kesehatan. Ini menyangkut kemanpuan seseorang
mengemban tanggung jawab yang diberikan. Betapa pun memiliki kemampuan
dan komitmen tinggi, tetapi bila tidak ditunjang dengan kesehatan yang
prima, tidak mungkin standar dalam mencapai tujuann
b) Struktur Ekonomi Pada masa lalu struktur ekonomi yang terkait
dengan kebijakan ekonomi dan pengembangannya dilakukan secara
bertahap.Sekarang tidak ada konsep itu lagi. Dihapus tanpa ada
penggantinya,sehingga semuanya tidak karuan, tidak dijamin. Jadi, kita
terlalu memporak-perandakan produk lama yang bagus
C.Macam-Macam Korupsi
Tindak pidana korupsi yang dilakukan cukup beragam bentuk dan
jenisnya. Namun, bila diklasifikasikan ada dua jenis atau macamnya,
yaitu berdasarkan bentuk dan sifat.
- Berdasarkan bentuk
Berdasarkan bentuk, Korupsi dapat berupa Bentuk Materiil dan
immateriil. Jadi korupsi tidak selamanya berkaitan dengan penyalahgunaan
uang negara. Korupsi yang berkaitan dengan uang termasuk jenis korupsi
materiil.Seorang pejabat yang dipercaya atasan untuk melaksanakan proyek
pembangunan, karena tergoda untuk mendapatkan keuntungan besarproyek
yang nilainya Rp 1.000.000,00 di mark-up (dinaikkan) menjadi Rp
2.000.000,00 bentuknya jelas penggelembungan nilai proyek yang terkait
dengan keuntungan uang.Sedangkan yang immaterial adalah korupsi yang
berkaitan dengan pengkhianatan kepercayaan, tugas, dan tanggung jawab.
Tidak disiplin kerja adalah salah satu bentuk korupsi immaterial. Memang
negara tidak dirugikan secara langsung dalam praktik ini. Tetapi,
akibat perbuatan itu, pelayanan yang seharusnya dilakukan negara
akhirnya terhambat.Keterlambatan pelayanan inilah kerugian immaterial
yang harus ditanggung negara atau lembaga swasta. Begitu juga dengan
mereka yang secara sengaja memanfaatkan kedudukan atau tanggung jawab
yang dimiliki untuk mengeruk keuntungan pribadi.
2.Berdasarkan sifatnya
A).Korupsi Publik
Dari segi publik menyangkut nepotisme, fraus, bribery,dan
birokrasi.Nepotisme itu terkait dengan kerabat terdekat. Segala peluang
dan kesempatan yang ada sebesar-besarnya digunakan untuk kemenangan
kerabat dekat. Kerabat dekat bisa keponakan, adik-kakak, nenek atau
kroni. Fraus, artinya, berusaha mempertahankan posisinya dari pengaruh
luar. Berbagai cara dilakukan untuk kepentingan ini. Sodok kanan, sikut
kiri, suap kanan, suap kiri, semua dilakukan agar posisi yang telah
dicapai/diduduki tidak diambil pihak lain atau direbut orang lain.
Bribery,artinya pemberian upeti pada orang yang diharapkan dapat
memberikan perlindungan atau pertolongan bagi kemudahan usahanya.
Bribery juga memiliki dampak yang cukup signifikan bagi kemajuan
usaha. Namun, sasarannya, lebih tertuju pada out put (hasil kerja).
Birokrasi juga bagian tak terpisahkan dari praktik korupsi. Birokrasi
yang seharusnya berfungsi mempermudah memberikan pelayanan pada
masyarakat, justru berubah menjadi kendala pelayanan. Orang yang datang
meminta pelayanan pada birokrat seharusnya mendapat peta yang jelas dari
pintu mana dia memulai usahanya. Tetapi, sebaliknya, orang langsung
melihat ketidakjelasan terhadap apa yang diharapkan. Birokrasi tidak
diciptakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi kepentingan birokrat.
B).Korupsi Privat
Sisi lain korupsi ditinjau dari privat, yang dimaksud privat ada
dua,yaitu badan hukum privat dan masyarakat. Praktik korupsi terjadi
dibadan umum privat dan masyarakat terjadi karena adanya interaksi
antara badan hukum privat dengan birokrasi, antara masyarakat dengan
birokrasi. Jadi, sifat interaksi yang terjadi adalah timbal
balik.Interaksi tersebut menghasilkan deal-deal tertentu yang saling
menguntungkan. Jadi, korupsi tidak hanya di lembaga-lembaga institusi
negara, tetapi dengan swasta bergulir, karena ada interaksi.Tanpa ada
interaksi antar swasta dengan pemerintah tidak akan terjadi.
D. Contoh Kasus Korupsi Dalam Kehidupan Sehari-hari
- Nyogok agar lulus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Hal yang demikian ini merupakan contoh korupsi yang paling sering
terjadi setiap tahunnya. Mereka lebih baik menjual sawah, lading, kebun,
atau rumah hanya untuk menyogok agar dirinya biasa lulus menjadi PNS.
Hanya orang-orang yang masih berpaham primitiflah yang mau melakukan
hal smacam itu. Sangat merugikan sekali bagi orang lain dan dirinya
sendiri, mereka tidak sadar bahwa gajinya itu adalah dari uangnya sendri
E. Akibat Dari Korupsi
1. Lesunya Perekonomian
Lesunya Perekonomian Korupsi memperlemah investasi dan pertumbuhan
ekonomi Korupsi merintangi akses masyarakat terhadap pendidikan dan
kesehatan yang berkualitas Korupsi memperlemah aktivitas ekonomi,
memunculkan inefisiensi, dan nepotisme Korupsi menyebabkan lumpuhnya
keuangan atau ekonomi suatu negara Meluasnya praktek korupsi di suatu
negara mengakibatkan berkurangnya dukungan negara donor, karena korupsi
menggoyahkan sendi-sendi kepercayaan pemilik modal asing
2. Meningkatnya Kemiskinan
Meningkatnya Kemiskinan Efek penghancuran yang hebat terhadap orang
miskin: Dampak langsung yang dirasakan oleh orang miskin Dampak tidak
langsung terhadap orang miskin Dua kategori penduduk miskin di
Indonesia: Kemiskinan kronis (chronic poverty) Kemiskinan sementara
(transient poverty) Empat risiko tinggi korupsi: Ongkos finansial
(financial costs) Modal manusia (human capital) Kehancuran moral(moral
decay) Hancurnya modal sosial (loss of capital social)
3. Tingginya angka kriminalitas
Tingginya angka kriminalitas Korupsi menyuburkan berbagai jenis
kejahatan yang lain dalam masyarakat. Semakin tinggi tingkat korupsi,
semakin besar pula kejahatan. Menurut Transparency International,
terdapat pertalian erat antara jumlah korupsi dan jumlah kejahatan.
Rasionalnya, ketika angka korupsi meningkat, maka angka kejahatan yang
terjadi juga meningkat. Sebaliknya, ketika agka korusi berhasil
dikurangi, maka kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum (law
enforcement juga meningkat. Dengan mengurangi korupsi dapat juga (secara
tidak langsung) mengurangi kejahatan yang lain.
3. Demoralisasi
Demoralisasi Korupsi yang merajalela di lingkungan pemerintah dalam
penglihatan masyarakat umum akan menurunkan kredibilitas pemerintah yang
berkuasa. Jika pemerintah justru memakmurkan praktik korupsi, maka
lenyap pula unsur hormat dan trust (kepercayaan) masyarakat kepada
pemerintah. Praktik korupsi yang kronis menimbulkan demoralisasi di
kalangan warga masyarakat. Menurut Bank Dunia, korupsi merupakan ancaman
dan duri bagi pembangunan. Korupsi mengabaikan aturan hukum dan juga
menghancurkan pertumbuhan ekonomi. Lembaga internasional menolak
membantu negara-negara korup. Sun Yan Said: korupsi menimbulkan
demoralisasi, keresahan sosial, dan keterasingan politik.
4. Kehancuran birokrasi
Kehancuran birokrasi Birokrasi pemerintah merupakan garda depan yang
behubungan dengan pelayanan umum kepada masyarakat. Korupsi melemahkan
birokrasi sebagai tulang punggung negara. Korupsi menumbuhkan
ketidakefisienan yang menyeluruh ke dalam birokrasi. Korupsi dalam
birokrasi dapat dikategorikan dalam dua kecenderungan umum: yang
menjangkiti masyarakat dan yang dilakukan di kalangan mereka sendiri.
Transparency International membagi kegiatan korupsi di sektor publik ke
dalam dua jenis, yaitu korupsi administratif dan korupsi politik.
5. Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan
Terganggunya Sistem Politik dan Fungsi Pemerintahan Dampak negatif
terhadap suatu sistem politik : Korupsi Mengganggu kinerja sistem
politik yang berlaku. Publik cenderung meragukan citra dan kredibilitas
suatu lembaga yang diduga terkait dengan tindakan korupsi. Contohnya :
lembaga tinggi DPR yang sudah mulai kehilangan kepercayaan dari
Masyarakat Lembaga Politik diperalat untuk menopang terwujudnya berbagai
kepentingan pribadi dan kelompok.
6. Buyarnya Masa Depan Demokrasi
Buyarnya Masa Depan Demokrasi Faktor Penopang Korupsi ditengah Negara
Demokrasi Tersebarnya kekuasaan ditangan banyak orang telah meretas
peluang bagi merajalelanya penyuapan. Reformasi neoliberal telah
melibatkan pembukaan sejumlah lokus ekonomi bagi penyuapan, khususnya
yang melibatkan para broker perusaaan publik. Pertambahan sejumlah
pemimpin neopopulis yang memenangkan pemilu berdasar pada kharisma
personal malalui media, terutama televisi, yang banyak mempraktekan
korupsi dalam menggalang dana.
F. Penjatuhan pidana terhadap koruptor
Hukuman terhadap orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
a. Pidana mati
Dapat dipidanakan mati kepada orang yang melawan hukum atau merugikan Negara ( perekonomian).
b. Pidana penjara
Seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
c. Pidana tambahan
Perampasan barang bergerak atau tidak bergerak yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.
G. Cara Memberantas Tindak Pidana Korupsi
1. Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada
hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang
terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan
penyebab korupsi. Disamping itu perlu dibuat upaya yang dapat
meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya ini melibatkan
banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu mencegah
adanya korupsi.
a. Menanamkan semangat nasional yang positif dengan mengutamakan
pengabdian pada bangsa dan negara melalui pendidikan formal, informal
dan agama.
b. Melakukan penerimaan pegawai berdasarkan prinsip keterampilan teknis.
c. Para pejabat dihimbau untuk mematuhi pola hidup sederhana dan memiliki tang-gung jawab yang tinggi.
d. Para pegawai selalu diusahakan kesejahteraan yang memadai dan ada jaminan masa tua.
e. Menciptakan aparatur pemerintahan yang jujur dan disiplin kerja yang tinggi.
f. Sistem keuangan dikelola oleh para pejabat yang memiliki tanggung
jawab etis tinggi dan dibarengi sistem kontrol yang efisien.
g. Melakukan pencatatan ulang terhadap kekayaan pejabat yang mencolok.
h. Berusaha melakukan reorganisasi dan rasionalisasi organisasi
pemerintahan mela-lui penyederhanaan jumlah departemen beserta jawatan
di bawahnya.
- Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan
agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan
tersebut akan dapat diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan
seakurat-akuratnya, sehingga dapat ditindak lanjuti dengan tepat. Dengan
dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga
sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup
tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi. Hal ini
sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu baik itu ilmu
hukum,ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
- Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan
untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat
kepada pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran
ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan
dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat
disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut
dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinya harus
dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat
dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan. Bahkan dari
masyarakat dan para pemerhati / pengamat masalah korupsi banyak
memberikan sumbangan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus
korupsi tidaklah mudah, untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai
pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga
negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang
tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang
berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi,
keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan.
Dapat disimpulkan bahwa korupsi merupakan penyelewengan atau
penggelapan (uang negara atau perusahaaan) dan sebagainya untuk
keuntungan pribadi atau orang lain serta selalu mengandung unsur
“penyelewengan” atau dishonest (ketidakjujuran). Dan korupsi akan
berdampak pada masarakat luas serta akan merugikan negara.
Daftar pustaka