CONTOH MAKALAH PAJAK
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Seiring dengan
usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001
pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk
ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan
canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan
cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara
system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat
dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa
berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi
pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan
canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan
cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara
system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat
dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa
berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi
pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
- Pemilik tanah dan bangunan mewah;
- Pemilik mobil mewah;
- Pemilik kapal pesiar atau yacht;
- Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Orang asing;
- Pegawai
tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-
lain, yang belum ber-NPWP.
B.
Tujuan
penulisan
Makalah yang berjudul
perpajakan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai
berikut:
- Apa itu pajak?
- Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak?
- Mengapa adanya pembayaran pajak?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pajak dan landasan pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut
bebetapa ahli :
- Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran
kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya
menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk
secara langsung.
- Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus
berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam
menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
- untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
- tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
- Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah
terdiri dari:
- PAD (pendapatan asli daerah )
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Dan lain-lain
penghasilan daerah yang sah
- dana perimbangan
- pinjaman daerah
Pasal 80 ayat 1
Dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
Ayat 2
Bagian dari PBB sector
pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah
penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari
sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk
pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN
2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai
berikut:
1) Jenis
pajak propinsi terdiri dari:
·
Pajak kendraan bermotor
dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·
Pajak bahan bakar
kendraan bermotor
·
Pajak pengeambilan dan
pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
2) Jenis pajak kabupaten kota
·
Pajak hotel, restoran,
hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian
golongan c , pajak parkir
Untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan
secara garis besar kita harus mengetahui:
·
Siapa yang dikenakan
pajak( subjek pajak)
·
Apa yang dikenakan pajak
( objek pajak)
·
Berapa pajaknya (tariff
pajak)
·
Bagaimana melaksanakan
hukum pajak?
Cara melaksanakan hukum
pajak diantaranya sebagai barikut:
- Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan
wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan
kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal
(pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19
tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan
terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak
Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada
dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan
berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam
penjara.
- Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak
dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak
menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun
perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa
timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
- Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut
tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka
pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang
berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan
barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan
subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di
Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
Untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat
hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu
no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang
penagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997
tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah
diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
B.
Fungsi
pajak
1. Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir
merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke
kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak
untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan
memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·
jangan sampai ada wajib
pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·
Jangan sampai wajib
pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·
Jangan sampai ada objek
pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka
optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan
fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas
negara adalah:
1) filsafat negara
Negara yang berideologi
yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari
rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam
menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan
oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa
sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
- Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan
sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus
maupun dipihak wajib pajak
- Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat
dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi
mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan
efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan
berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan
pajak harus dikenakan pajak.
- Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
·
Kantor pelayanan pajak
·
kantor pemeriksaan dan
penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat
terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
- Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan
sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk
mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi
ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut
maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras
ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan
dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman
modal asing. Contoh:
a) Bea materai modal
b) Bea masuk dan pajak penjualan
c) Bea balik nama
d) Pajak perseroan
e) Pajak devident
C.
Yusdifikasi Pajak Dan Prinsip Pemungutan Pajak
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas
an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara,
sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari
penduduknya.
Teori asas pemungutan
pajak:
a) Teori ansuransi
Negara berhak memungut
pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan
rakyat membayar premi pada negara.
b) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak
memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada
negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula
pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
c) Teori bakti
Mengajarkan bahwa
pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada
negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
d) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan
supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib
pajak.
e) Teori gaya beli
Menurut teori ini
yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya
tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena
akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah
juga baik.
f) Teori pembangunan
Untuk Indonesia
yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti
masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
- Prinsip Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
D.
Hukum Pajak
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya
kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut
merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau
badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa
yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa
harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar. Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang
diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the
person, to Government to depray the expenses incurred in the common interest of
all, without reference to special benefit conperred” Secara garis besar
terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya
manfaat yang ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan
manfaatnya kepada masyarakat.
Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen
Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh
dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara
umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Nurmatu (2003) Pajak memiliki dua fungsi yaitu
fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter
merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN
sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi
pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu dikenakan pajak yang lebih
tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.
Ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai
berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan
Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat
3. Pajak dipungut oleh Negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4. Pajak diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5. Pajak dapat pula pula mempunyai
tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
6. Retribusi
7. Sumbangan
E. Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan
Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus)
selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya
Hukum Pajak diedakan menjadi:
- Hukum Pajak Materiil
Memuat
norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang
dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa
besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang
pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh :
Undang-undang penghasilan
- Hukum Pajak Formal
Memuat
bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum
pajak formal ini memuat antara lain
- Tatacara penetapan utang pajak.
- Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajob pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh
: Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan.
F.
Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan
Pemungutannya
- Menurut Golongan
a.
Pajak
Langsung
Pajak yang
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban
langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b.
Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang
pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
- Menurut Sifat
a.
Pajak
Subjektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat
objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan
b.
Pajak
Objektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan PPn BM.
- Menurut Pungutan
a.
Pajak
Pusat
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b.
Pajak
Daerah
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah.
Contoh: Pajak reklame, dan pajak hiburan.
G.
Perbedaan Antara
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion) Dan
Penghematan Pajak (Tax Saving)
Suatu perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan
penghindaran pajak yang sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan
perbuatan penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan
penyelundupan pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun
hingga saat ini tidak ada satu pun yang memberikan indikasi dan rincian yang
tegas tentang perbedaan dimaksud.
Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak
dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi
kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori
maupun aplikasinya. Secara konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara
penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan
perbedaanya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis
pemisahnya antar melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar
undang-undang (lawful).
Penghindaran pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses
pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang
tidak dikehendaki. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang
benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak enghukum
seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam
kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak
dipajaki, apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki.
Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan
sebaliknya diperoleh penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan
yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta
sedemikian rupa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau
sama sekali tidak kena pajak.
Walaupun pada dasarnya antar penghindaran pajak
dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama, yaitu mengurangi beban
pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan illegal dalam
usaha mengurangi beban pajak tersebut. Beberapa definisi tentang penghindaran
pajak dan penyelundupan pajak sebagaimana dibawah ini:
- Menurut Harry Graham Balter
Penyelundupan
pajak
mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil
atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap
perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan
usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Menurut Ernest R mortenson
Penyelundupan
pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib
pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang
Penghindaran pajak
berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan
atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya
akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak
merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak
dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari,
meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh
perundang-undangan pajak
- Menurut Robert H. Anderson
Penyelundupan
pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan
Penghindaran
pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan
perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.
Selanjutnya
dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar
pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi
yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib
pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua
potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga
secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui
penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil
kesimpulan bahwa:
1.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga
Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2.
Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib
pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
3.
Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4.
Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
A.
Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan
karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber.
Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan
penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya
kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah
pajak ini.
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang masalah
Seiring dengan
usaha-usaha pemerintah untuk meningkatkan tax ratio, sejak tahun 2001
pemerintah telah melakukan berbagai kegiatan untuk
ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan
canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan
cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara
system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat
dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa
berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi
pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
ekstensifikasi dibidang perpajakan. Selain melalui kegiatan
canvassing, upaya eksensifikasi juga dilakukan DJP dengan
cara "memaksa" Wajib Pajak Orang Pribadi untuk memiliki NPWP secara
system, misalnya kewajiban memiliki NPWP sebagai salah satu syarat
dalam permohonan kredit perbankan bagi wajib pajak orang pribadi.
Dalam siaran pers DJP tanggal 25 Agustus 2005 ditegaskan bahwa
berdasarkan informasi dari Pusat Data Pajak dan sistem komputerisasi
pajak, DJP akan memberikan NPWP (secara jabatan) terhadap:
- Pemilik tanah dan bangunan mewah;
- Pemilik mobil mewah;
- Pemilik kapal pesiar atau yacht;
- Pemegang saham, baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
- Orang asing;
- Pegawai
tetap yang berpenghasilan di atas PTKP; dan lain-
lain, yang belum ber-NPWP.
B.
Tujuan
penulisan
Makalah yang berjudul
perpajakan ini bertujuan membahas tentang beberapa hal diantaranya sebagai
berikut:
- Apa itu pajak?
- Apa saja jenis-jenis pembayaran pajak?
- Mengapa adanya pembayaran pajak?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
pajak dan landasan pajak
Pajak adalah iyuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari
masyarakat (wajib pajak) untuk menutupi pengeluaran rutin negara dan biaya
pembangunan tanpa balas jasa yang dapat ditunjuk secara langsung.
Pengetian pajak menurut
bebetapa ahli :
- Prof Dr Adriani
pajak adalah iuran
kepada negara yang dapat dipaksakan, yang terutang oleh wajibpajak membayarnya
menurut peraturan derngan tidak mendapat imbalan kembali yang dapat ditunjuk
secara langsung.
- Prof. DR. Rachmat Sumitro,SH
pajak adalah iuran
rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sector
pemerintah berdasarkan undang-undang)(dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat jasa timbal (tegen
prestasi)yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum.
Lima unsur pokok dalam defenisi pajak
- Iuran / pungutan
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang
- Pajak dapat dipaksakan
- Tidak menerima kontra prestasi
- Untuk membiayai pengeluaran umun pemerintah
Karakteristik pokok dari pajak adalah: pemunngutanya harus
berdasarkan undang-undang. diperlukan perumusan macam pajak dan berat
ringannya tariff pajak itu, untuk itulah masyarakat ikut didalam
menetapkan rumusannya.
Ketentuan mengenai penghasilan tidak kena pajak (PTKP)
- untuk wajib pajak pertahun PTKP adalah Rp. 2.880.000;
- untuk istri dan suami Rp. 1.440.000;
- tambahan untu8k seorang istri Rp. 2.880.000; diberikan sapabila ada penghasilan istri yang digabungkan dengan penghasilan suami dalam hal istri.
- Rp. 1.440.000;tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah ,misalnya (ayah,ibu atau anak kandung atau semenda) dalam garis keturunan lurus sertaanak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling banyak tiga orang untuk ssetiap keluarga.
Enam undang-undang hasil tax reform tahun 2000
- UU RI NO 16 tentang prubahan kedua atas uu no. 6 thn 1983 yaitu tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan
- UU RI NO 17 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 7 thn 1983 tentang pajak penghasilan
- UU RI NO 18 tahun 2000 tentang perubahan kedua atas uu no 8 thn 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
- UU RI NO 19 tahun 2000 tentang perubahan atas uu no 19 thn 1997 tentang penghasilan pajak dengan surat paksa
- UU RI NO 20 tahun 2000 tentang perubahan uu no 21 thn 1997 tentang peralihan hak atas tanah dan bangunan . kelima uu ini diundangkan pada tanggal 2 agustus 2000 dan berlaku sejak 1 januari 2001
- UU RI NO 34 tahun 2000 tentangperubahan atas undang-undang no 18 thn 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Undang-undng ini diundangkan pada tanggal 20 Desember 2000 dan berlaku saat diundangkan.
Satu undang-undang hasil tax reform tahun 1985
- UU RI NO 17tahun 1985 tentang bea dan material
Satu undang undang hasil tax reform tahun 1994
- UU RI NO 17 thun 1994 tentang perubahan atas uu no 12 thn 1985 tentang pajak bumi dan bangunan
Satu undang-undang hasil tax reform thn 2002
- UU RI NO 14 tahun 2002 tentang pengadiloan pajak sebagai penhganti uu no 17 thn 1997 tentang badan penyelesaian sengketa pajak .
Pasal 79 mencantumkan sunber pendapatan daerah
terdiri dari:
- PAD (pendapatan asli daerah )
·
Hasil pajak daerah
·
Hasil retribusi daerah
·
Hasil perusahaan milik
daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
·
Dan lain-lain
penghasilan daerah yang sah
- dana perimbangan
- pinjaman daerah
Pasal 80 ayat 1
Dana perimbangan sebagaimana dimaksut dalam pasal 79 terdiri atas
- bagian daerah dari penerimaan PBB, biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan dan penerimaan atas sda
- dana alokasi umum
- dana alokasi khusus
Ayat 2
Bagian dari PBB sector
pedesaan perkotaan serta perkebunan serta biaya perolehan hak atas tanah dan
bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diterima langsung oleh daeerah
penghasil.
Ayat3
Bagian daerah dari
sector pertambangan dan kehutanan dan penerimaan SDA sebagaimana
dimaksud pada ayat 1 diterima oleh daerah penghasil dan daerah linnya untuk
pemerataan sesuai dengan undang-undang
Ayat 4
Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksu pada ayat 1,2 dan 3 ditetapkan undang undang.
Berdasarkan UU NO 34 THN
2000 tentang perubahan atas uu no 18b thn 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah maka jenis pajak untuk profinsi kabupaten, kota adalah sebagai
berikut:
1) Jenis
pajak propinsi terdiri dari:
·
Pajak kendraan bermotor
dengan kendraan atas air, bbn kendraan bermotor dan atas air
·
Pajak bahan bakar
kendraan bermotor
·
Pajak pengeambilan dan
pemanfaatan air bawh tanah dan permukaan
2) Jenis pajak kabupaten kota
·
Pajak hotel, restoran,
hiburan , pajak reklame, pajak penerangan jalan , pajak pengambilan bahan galian
golongan c , pajak parkir
Untuk lebih mendalami mata kuliah perpajakan
secara garis besar kita harus mengetahui:
·
Siapa yang dikenakan
pajak( subjek pajak)
·
Apa yang dikenakan pajak
( objek pajak)
·
Berapa pajaknya (tariff
pajak)
·
Bagaimana melaksanakan
hukum pajak?
Cara melaksanakan hukum
pajak diantaranya sebagai barikut:
- Pajak dapat dipaksakan
Undang-undang memberikan
wewenang kepada fiskus untuk memaksa wp untuk mematuhi dan melaksanakan
kewajiban pajaknya. Sebab undang undang menurut sanksi-sanksi pidana fiscal
(pajak) sanksi administrative yang kususnya diatur oleh undang-undang no 19
tahun 2000 termasuk wewenang dari perpajakan untuk mengadsakan penyitaan
terhadap harta bergerak/ tetap wajib pajak.
Dalam hokum pajak
Indonesia dikenal lembaga sandera atau girling yaitu wajib pajak yang pada
dasarnya mampu membayar pajak namun selalu menghindari pembayaran pajak dengan
berbagai dalih, maka fiskus dapat menyandera wp dengan memasukkannya kedalam
penjara.
- Pajak tidak menerima kontra prestasi
Ciri kas pajak
dibandiong dengan jenis pungutan lainnya adalah wajib pajak (tax payer ) tidak
menerima jasa timbal yang dapat ditunjuk secara langsung dari pemerintah namun
perlu dipahami bahwa sebenarnya subjek pajak ada menerima jasa
timbal tetapi diterima secara kolektif bersama dengan masyarakat lainnya.
- Untuk membiayai biaya umum pemerintah
Pajak yang dipungut
tidak pernah ditujukan untuk biaya khusus . dipandang dari segi hokum maka
pajak akan terutang apabila memenuhi syarat subjektif dan syaratobjektif .
Syarat objektif : ,yang
berhubungan dengan objek pajak misalnmya adanya penghasilan atau penyeerahan
barang kena pajak . syarat subjektif adlah syarat yang berhubungan dengan
subjek pajak , apakah orang pribadi atau badan.
Struktur pajak di
Indonesia berdasarkan urian diatas adalah sebagai berikut:
- pajak penghasilan (PPh)
- pajak pertambahan nilaio barang dan jasa dan penjualan atas baeang mewah
- pajak bumi dan bangunan
- pajak daerah dan retribbusi daerah
- bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
- bea materai
Untuk mewujudkan pajak-pajak tersebut menjadi kenyataan, terdapat
hokum pajak formal yaitu UU RI NO 16 thn 2000 tentang perubahan kedua dari uu
no 6 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Bagi wajib pajak yang menghindari pajak uu no 19 thn 2000 tentang
penagihan pajak dan surat paksa.
Bagi wajib pajak yang banding berdasarkan uu no 17 thn 1997
tentang badan penyelesaian sengketa pajak BPSP tyelah disebutkan diatas telah
diubah dan diganti dengan uu no 14 thn 2002 tentang penaagihan pajak
B.
Fungsi
pajak
1. Fungsi budgetair
Fungsi budgeteir
merupakan fungsi utama pajak dan fungsi fiscal yaitu suatu fungsi dimana pajak
dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke
kas negara berdasarkan undang-undang perepajakan yang berlaku “segala pajak
untuk keperkuan negara berdasarkan undang-undang.
Yang dimaksud dengan
memasukkan kas secara optimal adalah sebagi berikut:
·
jangan sampai ada wajib
pajak/subjek pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya.
·
Jangan sampai wajib
pajak tidak melaporkan objek pajak kepada fiskus
·
Jangan sampai ada objek
pajak dai pengamatan dan perhitungan fiskkus yang terlepas
Dengan demikian maka
optimalisasi pemasukan dana ke kas negara tercipta atas usaha wajib pajak dan
fiskus.
System pemungutan pajak suatu negara menganut dua system :
- Self assessment system; menghitung pajak sendiri
- official assessment system ;menghitung pajak adalah pihak fiscus.
Factor yang turut mempengaruhi optimalisasi pemasukan dana kekas
negara adalah:
1) filsafat negara
Negara yang berideologi
yang berorientasi kepada kesejahtraan rakyat banyak akan mendapat dukungan dari
rakyatnya dalam hal pembayaran pajak. Untuk itu rakyat diikut sertakan dalam
menentukanberat rinngannya pajak melalui penetapan undang-undang perpajakan
oleh DPR sebaliknya dinegara yang berorientasi kepada kepenmtingan penguasa
sangat sulit untuk mengharapkan partisipasi masyarakat untuk kewajiban
pajaknya.
- Kejelasan undang-undang dan peraturan perpajakan
Yang jelas mudah dan
sederhana serta pasti akan menimbulkan penafsiran yang baik dipihak fiscus
maupun dipihak wajib pajak
- Tingkat pendidikan penduduk / wajib pajak
Secara umum dapat
dikatakan bahwa semakin tinggi pendidikan wajib pajak maka makin mudah bagi
mereka untuk memahami peraturan perpajakan termasuk memahami sanksi
administrasi dan sanksi pidana fiscal.
- Kualitas dan kuantitas petugas pajak setempat
Sangat menentukan
efektifitas uu dan peraturan perpajakan . fiscus yang professional akan akan
berusaha secara konsisten untuk menggali objek pajak yang menurut ketentuan
pajak harus dikenakan pajak.
- Strategi yang diterapkan organisasi yang mengadministrasikan pajak di Indonesia, unit-unit untuk ini adalah:
·
Kantor pelayanan pajak
·
kantor pemeriksaan dan
penyelidikan pajak yanmg dilakukan dirjen pajak
Perwujudan fungsi budgetair dalam kehidupan kenegaraan dapat
terlihat dalam APBN yang setiap tyahun disahkan dengan undang-undang.
Penerimaan negara selalu meningkat dari tahun ketahun khususnya setelah
reformasi uu perpajakan thn 1983/1984.
- Fungsi regulerend
Atau fungsi mengatur dan
sebagainya juga fungsi pajak dipergunakan oleh pemerintah sebagai alat untuk
mencapai tujuan tertentu , dan sebagainya sebagai fungsi tambahan karena fungsi
ini hanya sebagai pelengkap dari fungsi utama pajak. Untuk mencapai tujuan tersebut
maka pajak dipakai sebagai alat kebijakan, mis : pajak atas minuman keras
ditinggikan untuk mengurangi konsumsi fasilitas perpajakan sehingga perwujudan
dari pajak regulerend yang terdapat dalam UU No I tahun 1967 tentang penanaman
modal asing. Contoh:
a) Bea materai modal
b) Bea masuk dan pajak penjualan
c) Bea balik nama
d) Pajak perseroan
e) Pajak devident
C.
Yusdifikasi Pajak Dan Prinsip Pemungutan Pajak
Dalam hal ini akan dikemukakan asas-asas pemungutan pajak dan alas
an-alasan yang menjdi dasar pembenaran pemungutan pajak oleh fiskus negara,
sehingga fiskus negara merasa punya wewenang untuk memungut pajak dari
penduduknya.
Teori asas pemungutan
pajak:
a) Teori ansuransi
Negara berhak memungut
pajak dari penduduk karena menurut teori ini negara melindungi semua rakyat dan
rakyat membayar premi pada negara.
b) Teori kepentingan
Bahwa negara berhak
memungut pajak karena penduduk negara tersebut mempunyai kepentingan pada
negara, makin besar kepentingan penduduk kepada negara maka makin besar pula
pajak yang harus dibayarnya kepada negara.
c) Teori bakti
Mengajarkan bahwa
pwnduduk adalah bagian dari suatu negara oleh karena itu penduduk terikat pada
negara dan wajib membayar pajak pada negara dalam arti berbakti pada negara.
d) Teori gaya pikul
Teori ini megusulkan
supaya didalam hal pemungutan pajak pemerintah memperhatikan gaya pikul wajib
pajak.
e) Teori gaya beli
Menurut teori ini
yustifikasi pemungutan pajak terletak pada akibat pemungutan pajak. Misalnya
tersedianya dana yang cukup untuk mrmbiayai pengeluaran umum negara, karena
akibat baik dari perhatian negara pada masyarakat maka pemuingutan pajak adalah
juga baik.
f) Teori pembangunan
Untuk Indonesia
yustifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti
masyarakat yang adil dan makmur
Disamping itu terdapat juga asas-asas pemungutan pejak seperti:
- Asas yuridis yang mengemukakan supaya pemungutan pajak didasarkan pada undang-undang
- Asas ekonomis yang menekankan supaya pemungutan pajak jangan sampai menghalangi produksi dan perekonomian rakyat
- Asas finansial menekankan supaya pengeluaran-pengeluaran untuk memungut pajak harus lebih rendah dari jumlah pajak yang dipungut.
Prisip-prinsip pemungutan pajak:
Menurut
Era Saligman ada empat Prisip pemungutan pajak:
- Prisip fiscal
- Prinsip Administrative
- Prinsip ekonomi
- Prinsip Etika
D.
Hukum Pajak
Adalah: Keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi
wewenang pemerinth untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya
kembali kepada masyarakat melalui kas negara. Sehingga hukum pajak tersebut
merupakan hukum publik yang mengatur hubungan negara dan orang-orang atau
badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak.
Hukum pajak dibedakan atas:
- Hukum pajak material
Yaitu: memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa
yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa
harus dibayar.
- Hukum pajak formal
Yaitu: memuat
ketentuan-ketentuan bagaiman mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Kutipan beberapa definisi Pajak dari para pakar. Prof. Erwin R.A. Seligman dalam buku Esay in Taxation yang
diterbitkan di Amerika menyatakan: “Tax is compulsory Contribution from the
person, to Government to depray the expenses incurred in the common interest of
all, without reference to special benefit conperred” Secara garis besar
terlihat adanya kontribusi seseorang yang ditujukan kepada Negara tanpa adanya
manfaat yang ditujukan khusus pada seseorang, bagaimanapun pajak itu ditujukan
manfaatnya kepada masyarakat.
Mr. Dr. N.J. Feldmann dalam bukunya De over heidsmiddelen
Van Indonesia (terjemahan): Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh
dan terutang kepada pengusaha (menurut norma-norma yang ditetapkan secara
umum), tanpa adanya kontra prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup
pengeluaran-pengeluaran umum.
Menurut Nurmatu (2003) Pajak memiliki dua fungsi yaitu
fungsi penerimaan (budgeter) dan fungsi mengatur (regular). Fungsi budgeter
merupakan fungsi pajak sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan
pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Contoh: dimasukannya pajak dalam APBN
sebagai penerimaan dalam negeri. Sedangkan fungsi regular merupakan fungsi
pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi dan social. Sebagai contoh yaitu dikenakan pajak yang lebih
tinggi terhadap minuman keras sehingga konsumsi minuman keras dapat ditekan.
Ciri yang melekat pada pengertian pajak adalah sebagai
berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan
Undang-undang serta aturan pelaksanaannya yang sifatnya dapat dipaksakan
2. Dalam pembayaran pajak tidak dapat
ditunjukan adanya kontraprestasi individual oleh masyarakat
3. Pajak dipungut oleh Negara baik
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
4. Pajak diperuntukan bagi
pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat
surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
5. Pajak dapat pula pula mempunyai
tujuan selain budgeter, yaitu mengatur.
6. Retribusi
7. Sumbangan
E. Perbedaan Pajak Dan Jenis Pungutan
Lainnya Pebedaan Hukum Pajak Materiil Dan Hukum Pajak Formal
Hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah (fiskus)
selaku pemungut pajak dengan Wajib Pajak. Apabila memperhatikan materinya
Hukum Pajak diedakan menjadi:
- Hukum Pajak Materiil
Memuat
norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan , peristiwa hukum yang
dikenakan pajak (objek-objek), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa
besar pajak yang dikenakan, segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang
pajak, dan hubungan hokum antara pemerintah dan wajib pajak sebagai contoh :
Undang-undang penghasilan
- Hukum Pajak Formal
Memuat
bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hokum materiil menjadi kenyataan, hokum
pajak formal ini memuat antara lain
- Tatacara penetapan utang pajak.
- Hak-hak fiskus untuk mengawasi wajib pajak mengenai keadaan, perbuatan, dan peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
- Kewajiban Wajib Pajak sebagai contoh menyelenggarakan pembukuan / pencatatan dan hak-hak wajob pajak mengajukan keberatan dan banding.
Contoh
: Undang-undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara
Perpajakan.
F.
Pembagian Pajak Menurut Golongan, Sifat, Dan
Pemungutannya
- Menurut Golongan
a.
Pajak
Langsung
Pajak yang
pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain, tetapi harus menjadi beban
langsung Wajib Pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh Pajak Penghasilan.
b.
Pajak
Tidak Langsung
Pajak yang
pembebannya dapat dilimpahkan ke pihak lain. Sebagai contoh Pajak Pertambahan
Nilai (PPN)
- Menurut Sifat
a.
Pajak
Subjektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya yang selanjutnya dicari syarat
objektifnya, dalam arti memperhatikan keadaan wajib pajak.
Contoh : Pajak Penghasilan
b.
Pajak
Objektif
Pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri
Wajib Pajak.
Contoh: PPN dan PPn BM.
- Menurut Pungutan
a.
Pajak
Pusat
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara.
Contoh: Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Pajak Bumi dan Bangunan, dan Bea Materai.
b.
Pajak
Daerah
Pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah.
Contoh: Pajak reklame, dan pajak hiburan.
G.
Perbedaan Antara
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance), Penyelendupan Pajak (Tax Evasion) Dan
Penghematan Pajak (Tax Saving)
Suatu perencanaan pajak atau disebut juga sebagai perbuatan
penghindaran pajak yang sukses, haruslah dibedakan secara jelas dengan
perbuatan penyelundupan pajak. Pembahasan mengenai penghindaran pajak dan
penyelundupan pajak telah banyak dilakukan dalam beberapa literature, namun
hingga saat ini tidak ada satu pun yang memberikan indikasi dan rincian yang
tegas tentang perbedaan dimaksud.
Semua ahli sependapat bahwa sesungguhnya antara penghindara pajak
dan penyelundupan pajak terdapat perbedaan yang fundamental, akan tetapi
kemudian ternyata bahwa perbedaan tersebut menjadi kabur, baik secara teori
maupun aplikasinya. Secara konseptual. Justru dalam menentukan perbedaan antara
penghindaran pajak dan penyelundupan pajak. Kesulitanya terletak pada penentuan
perbedaanya, akan tetapi berdasarkan konsep perundang-undangan, garis
pemisahnya antar melanggar undang-undang (unlawful) dan tidak melanggar
undang-undang (lawful).
Penghindaran pajak yang juga disebut tax planning, adalah proses
pengendalian tindakan agar terhindar dari konsekwensi pengenaan pajak yang
tidak dikehendaki. Penghindaran pajak adalah suatu tindakan yang
benar-benar legal. Seperti halnya suatu pengadilan yang tidak enghukum
seseorang karena perbuatannya tidak melanggar hokum atau tidak termasuk dalam
kategori pelanggaran atau kejahatan, begitu pula mengenai pajak yang tidak
dipajaki, apabila tidak ada tindakan tindakan/transaksi yang dapat dipajaki.
Dalam hal ini sama sekali tidak ada suatu pelanggaran hokum yang dilakukan dan malahan
sebaliknya diperoleh penghematan (tax saving) dengan cara mengatur tindakan
yang menghindarkan aplikasi pengenaan pajak melalui pengendalian fakta-fakta
sedemikian rupa, sehingga terhindar dari pengenaan pajak yang lebih besar atau
sama sekali tidak kena pajak.
Walaupun pada dasarnya antar penghindaran pajak
dan penyelundupan pajak mempunyai sasaran yang sama, yaitu mengurangi beban
pajak, akan tetapi cara penyelundupan pajak jelas-jelas merupakan illegal dalam
usaha mengurangi beban pajak tersebut. Beberapa definisi tentang penghindaran
pajak dan penyelundupan pajak sebagaimana dibawah ini:
- Menurut Harry Graham Balter
Penyelundupan
pajak
mengandung arti sebagai usaha yang dilakukan oleh wajib pajak apakah berhasil
atau tidak untuk mengurangi atau sama sekali menghapus hutang pajak yang
berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pelanggaran terhadap
perundang-undangan perpajakan, sedangkan Penghindaran pajak merupakan
usaha yang sama, yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Menurut Ernest R mortenson
Penyelundupan
pajak adalah usaha yang tidak dapat dibenarkan berkenaan dengan kegiatan wajib
pajak untuk lari atau menghindarkan diri dari pengenaan pajak, sedang
Penghindaran pajak
berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan
atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya
akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak
merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak
dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari,
meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh
perundang-undangan pajak
- Menurut Robert H. Anderson
Penyelundupan
pajak adalah penyelundupan pajak yang melanggar undang-undang pajak, sedangkan
Penghindaran
pajak adalah cara mengurangi pajak yang masih dalam batas ketentuan
perundang-undangan perpajakan dan dapat dibenarkan, terutama perencanaan pajak.
Selanjutnya
dikemukakan bahwa suatu hal yang wajar apabila seseorang wajib pajak membayar
pajaknya tidak melebihi apa yang menjadi kewajibannya sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan mengingat asumsi
yang dbuat pada waktu merencankan undang-undang pajak tersebut bahwa wajib
pajak akan melaporkan semua penghasilannya dengan benar dan mengklaim semua
potongan-potongan yang diperkenankan oleh undang-undang perpajakan, sehingga
secara moral pun tianggap tidak salah, apabila pengurangan beban pajak melalui
penghindaran pajak tersebut dianggap masih dalam batas ketentuan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari semua uraian di atas dapat kita ambil
kesimpulan bahwa:
1.
Pajak merupakan iuran wajib yang harus di bayar oleh setiap warga
Negara Indonesia berdasarkan jenisnya masing-masing.
2.
Apabila terjadinya pelanggaran seperti tidak membayar iuran wajib
pajak tersebut maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang
berlaku.
3.
Di dalam pembayaran iuran perpajakan tidak adanya toleransi.
4.
Ketentuan pembayaran pajak sesuai menurut jenisnya masing-masing.
A.
Saran
Makalah yang berjudul perpajakan ini merupakan
karya tulis berdasarkan himpunan material yang di ambil dari berbagai sumber.
Oleh karena itu, jika ada kesalahan dalam penulisan dan dalam penyajian bahan
penulis sangat mengharpakan kritik dan saran dari para pembaca demi terwujudnya
kebenaran yang kita kehendaki semua dan demi kesempurnaan penyelesaian makalah
pajak ini.
DAFTAR PUSTAKA
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan.
Jakarta. PT. salemba empat.
Indonesia, direktorat
jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di
kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan
tahunan. 22 Desember 2000.
DAFTAR PUSTAKA
Abut, Hilarus.2005. Perpajakan Jakarta. Diadit. Media
Djuanda, gustian. 2003. Pajak penghasilan orang pribadi. Jakarta. PT. Salemba empat.
Gunadi. 2002. Ketentuan Dasar pajak penghasilan.
Jakarta. PT. salemba empat.
Indonesia, direktorat
jendral pajak.2000. KMK 535KMK 03/2000. Tentang wajib pajak tertentu yang di
kecualikan dari kewajiban menyampaikan pemberitahuan surat pemberitahuan
tahunan. 22 Desember 2000.