MAKALAH PASAR MODAL
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat dan atas segala limpahan rahmat,
taufik, serta hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan tugas yang berbentuk makalah ini sesuai dengan waktu
yang telah direncanakan.
Shalawat serta salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada banginda Nabi Besar Muhammad SAW beserta
seluruh keluarga dan sahabatnya yang selalu
eksis membantu perjuangan beliau dalam
menegakkan Dinullah di muka bumi ini.
Penyusunan
makalah ini adalah
merupakan salah satu tugas
dari “Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi”. Dalam penulisan makalah
ini, tentu banyak pihak yang telah
memberikan bantuan baik
moril maupun materil. Oleh karena itu, penulis ingin
menyampaikan ucapan terima kasih yang
tiada hingga kepada:
1.
Dosen Mata Kuliah Aspek Hukum Dalam Ekonomi.
2.
Rekan-rekan Mahasiswa yang
telah banyak memberikan masukan
untuk makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka saran dan kritik yang konstruktif dari semua pihak sangat diharapkan demi
penyempurnaan selanjutnya.
Akhirnya hanya kepada
Allah SWT kita kembalikan semua urusan dan semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khususnya bagi
penulisdan para pembaca pada umumnya.
Mamuju,15 Desember 2012
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR………………………….………………………………….
DAFTAR ISI………………………………………..……………………………..
BAB I PENDAHULUAN………………………………………………………….
A.
LATAR BELAKANG MASALAH……………………………………..
B.
MAKSUD DAN TUJUAN……………………………………………..
C.
PERMASALAHAN…………………………………………………….
BAB II PEMBAHASAN………………………………………………………….
A.
SEJARAH HUKUM PASAR MODAL…………………..…………..
B.
PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL…..………………………
C.
PENGEMBANGAN DARI PERMASALAHAN.……....................
D.
LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL…..……………
BAB III PENUTUP……………………………………………………………….
A.
KESIMPULAN…………………………………………………………
B.
SARAN…………………………………………………………………
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Salah satu
indikator keberhasilan suatu negara dalam pembangunan adalahbergairahnya sektor
usaha. Kemajuan pada sektor usaha dengan sendirinyamemerlukan dana investasi
yang cukup besar dalam rangka melakukanpengembangan-pengembangan usaha. Pasar
modal adalah salah satu alternatif atau sarana dalam memobilisasi dana
masyarakat serta sekaligus sebagai sarana investasi bagi pemilik modal.
·
Menurut Munir Fuady, pasar modal adalah“Suatu pasar dan dana-dana
jangka panjang baik utang maupun modal sendiridiperdagangkan. Danadana jangka
panjang yang merupakan utang biasanyaberbentuk obligasi, sedangkan dana jangka
panjang biasanya berbentuk saham”
·
I Nyoman Tjager menyebutkan bahwa“Pasar
Modal disamping sebagai sumber pembiayaan dunia usaha juga merupakan
wahanainvestasi bagi masyarakat pemodal, sehingga melalui pasar modal potensi
dankreasi masyarakat dapat dikerahkan dan dikembangkan menjadi suatu kekuatan yang nyata bagi peningkatan kemakmuran
rakyat untuk mewujudkan masyarakat indonesia yang adildan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945”
Pasar modal adalah industri yang sangat dinamis,
atraktif, selalu berubahdan mempunyai interdepedensi yang sedemikian tinggi
dengan sektor jasakeuangan lainnya di tingkat domestik, regional maupun global.
Karakteristik tersebut membawa konsekuensi terhadap perlunya regulator
yang independen serta siap menghadapi dinamika dari perubahan tersebut.
Garis-garis BesarHaluan Negara (GBHN) tahun
1999-2004 menyebutkan bahwa untuk menciptakan industri pasar modal yang
efektif dan efisien perlu dibentuk suatulembaga independen yang mengawasi
kegiatan di bidang pasar modal.
Selain
itu,berdasarkan Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia,
disebutkan bahwa pengawasan industri pasar modal dilakukan oleh lembaga pengawas sektor jasa keuangan.Berdasarkan
Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,pembinaan, pengaturan, dan
pengawasan sehari-hari Pasar Modal dilakukan oleh BAPEPAM yang bertujuan untuk
mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur,wajar dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
Kemudian
dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 606/KMK.01./2005tanggal 30 Desember
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan PengawasPasar Modal dan Lembaga
Keuangan, organisasi unit eselon I Badan PengawasPasar Modal (Bapepam) dan unit
eselon I Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan(DJLK) digabungkan menjadi satu
organisasi unit eselon I, yaitu menjadi BadanPengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan (BAPEPAM-LK).
Penggabungan kedua badan/lembaga
tersebut dimaksudkan agar lebih efektif dan efisien dalammenjalankan regulasi
sektor keuangan, disamping dalam kerangka mengikutiperkembangan dunia pasar
modal yang semakin cepat dan atraktif.Dari uraian tersebut, maka menarik untuk
dikaji mengenai kedudukan danwewenang Bapepam-LK sebagai badan otoritas di
bidang pasar modal danlembaga keuangan.
B. PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah
perkembangan bursa efek di Indonesia?
2. Apakah
fungsi bursa efek di Indonesia?
3. Produk
apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para investor dan
perusahaan untuk bertransaksi?
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Mahasiswa
mengetahui dan memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2. Mahasiswa
mengetahui dan memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3. Mahasiswa
mengetahui dan memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
BAB II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH HUKUM PASAR MODAL
Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan
Vereneging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, transaksi efek telah
berlangsung sejak 1880 namun dilakukan tanpa organisasi resmi sehingga catatan
tentang transaksi tersebut tidak lengkap. Pada tahun 1878 terbentuk perusahaan
untuk perdagangan komuitas dan sekuritas, yakti Dunlop & Koff, cikal bakal
PT. Perdanas.
Tahun 1892, perusahaan perkebunan Cultuur
Maatschappij Goalpara di Batavia mengeluarkan prospektus penjualan 400 saham
dengan harga 500 gulden per saham. Empat tahun berikutnya (1896), harian Het
Centrum dari Djoejacarta juga mengeluarkan prospektus penjualan saham senilai
105 ribu gulden dengan harga perdana 100 gulden per saham. Tetapi, tidak ada
keterangan apakah saham tersebut diperjualbelikan. Menurut perkiraan, yang
diperjualbelikan adalah saham yang listing di bursa Amsterdam tetapi
investornya berada di Batavia, Surabaya dan Semarang. Dapat dikatakan bahwa ini
adalah periode permulaan sejarah pasra modal Indonesia.
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda
mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah
satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi.
Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu
itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya Amsterdamse
Effectenbueurs mendirikan cabang yang terletak di Batavia (Jakarta)
pada tanggal 14 Desember 1912, yang menjadi penyelenggara adalah Vereniging
voor de Effectenhandel dan langsung memulai perdagangan. Di tingkat
Asia, bursa Batavia ini merupakan yang keempat tertua terbentuk setelah Bombay (1830), HongKong(1847), dan Tokyo (1878). Pada saat awal terdapat 13 anggota
bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman
& Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W.
Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D.
Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys &
Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.
Pada awalnya bursa ini memperjualbelikan saham dan
obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi
yang diterbitkan pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham
perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di
negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.
Meskipun pada tahun 1914 bursa di Batavia sempat ditutup
karena adanya Perang Dunia I, namun dibuka kembali pada tahun 1918.
Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik
masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11
Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan
bursa. Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff,
Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N.
Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop
& Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien &
Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.
Hal ini dikarenakan keadaan pasar modal waktu itu
cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai
NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun
1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.
Periode menggembirakan ini tidak berlangsung lama
karena dihadapkan pada resesi ekonomi tahun 1929 dan pecahnya Perang Dunia II
(PD II). Keadaan yang semakin memburuk membuat Bursa Efek Surabaya dan Semarang
ditutup terlebih dahulu. Kemudian pada 10 Mei 1940 disusul oleh Bursa Efek
Jakarta. Selanjutnya baru pada tanggal 3 Juni 1952, Bursa Efek Jakarta dibuka
kembali.
Operasional bursa pada waktu itu dilakukan oleh
PPUE (Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek) yang beranggotakan bank negara,
bank swasta dan para pialang efek. Pada tanggal 26 September 1952 dikeluarkan
Undang-undang No 15 Tahun 1952 sebagai Undang-Undang Darurat yang kemudian
ditetapkan sebagai Undang-Undang Bursa.
Namun kondisi pasar modal nasional memburuk kembali
karena adanya nasionalisasi perusahaan asing, sengketa Irian Barat dengan
Belanda, dan tingginya inflasi pada akhir pemerintahan Orde Lama yang mencapai
650 %. Hal ini menyebabklan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pasar
modal merosot tajam, dan dengan sendirinya Bursa Efek Jakarta tutup kembali.
Baru pada Orde Baru kebijakan ekonomi tidak lagi
melancarkan konfrontasi terhadap modal asing. Pemerintah lebih terbuka terhadap
modal luar negeri guna pembangunan eknomi yang berkelanjutan. Beberapa hal yang
dilakukan adalah pertama, mengeluarkan Keputusan Presiden No. 52 Tahun 1976
tentang pendirian Pasar Modal, membentuk Badan Pembina Pasar Modal, serta
membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM). Yang kedua ialah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No.25 Tahun 1976 tentang penetapan PT Danareksa sebagai
BUMN pertama yang melakukan go public dengan penyertaan modal negara Republik
Indonesia sebanyak Rp. 50 miliar. Yang ketiga adalah memberikan keringan
perpajakan kepada perusahaan yang go public dan kepada pembeli saham atau bukti
penyertaan modal.
Perkembangan pasar modal selama tahun 1977 s/d 1987
mengalami kelesuan meskipun pemerintah telah memberikan fasilitas kepada
perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan dana dari bursa efek. Tersendatnya
perkembangan pasar modal selama periode itu disebabkan oleh beberapa masalah
antara lain mengenai prosedur emisi saham dan obligasi yang terlalu ketat,
adanya batasan fluktuasi harga saham dan lain sebagainya. PT. Semen Cibinong
merupakan perusahaan pertama yang dicatat dalam saham BEJ.
Baru setelah pemerintah melakukan deregulasi pada
periode awal 1987, gairah di pasar modal kembali meningkat. Deregulasi yang
pada intinya adalah melakukan penyederhanaan dan merangsang minat perusahaan
untuk masuk ke bursa serta menyediakan kemudahan-kemudahan bagi investor.
Kebijakan ini dikenal dengan tiga paket yakni Paket Kebijaksanaan Desember
1987, Paket Kebijaksanaan Oktober 1988, dan Paket Kebijaksanaan Desember 1988.
Paket Kebijaksanaan Desember 1987 atau yang lebih
dikenal dengan Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses emisi
saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam,
seperti biaya pendaftaran emisi efek. Kebijakan ini juga menghapus batasan
fluktuasi harga saham di bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai
pilihan bagi emiten yang belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
Kemudian Paket Kebijaksanaan Oktober 1988 atau
disingkat Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun mempunyai dampak
terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang ketentuan 3 L
(Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito. Pengenaan
pajak ini berdampak positif terhadap perkembangan pasar modal. Sebab dengan
keluarnya kebijaksanaan ini berarti pemerintah memberi perlakuan yang sama
antara sektor perbankan dan sektor pasar modal.
Yang ketiga adalah Paket Kebijaksanaan Desember
1988 atau Pakdes 88 yang pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih jauh pada
pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan bursa.Hal
ini memudahkan investor yang berada di luar Jakarta.
Di samping ketiga paket kebijakan ini terdapat pula
peraturan mengenai dibukanya izin bagi investor asing untuk membeli saham di
bursa Indonesia yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
1055/KMK.013/1989. Investor asing diberikan kesempatan untuk memiliki saham
sampai batas maksimum 49% di pasar perdana, maupun 49 % saham yang
tercatat di bursa efek dan bursa paralel. Setelah itu disusul dengan
dikeluarkannya Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KMK.013/1990 yang diubah
lagi dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 1199/KMK.010/1991. Dalam keputusan
ini dijelaskna bahwa tugas Bapepam yang semula juga bertindak sebagai
penyelenggara bursa, maka hanya menjadi badan regulator. Selain itu pemerintah
juga membentuk lembaga baru seperti Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI),
Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), reksadana, serta manajer
Investasi.
Keadaan setelah kebijakan deregulasi itu
dikeluarkan benar-benar berbeda. Pasar modal menjadi sesuatu yang
menggemparkan, karena investasi di bursa efek berkembang sangat pesat. Banyak
perusahaan antri untuk dapat masuk bursa. Para investor domestik juga
ramai-ramai ikut bermain di bursa saham. Selama tahun 1989 tercatat 37
perusahaan go public dan sahamnya tercatat (listed) di Bursa Efek Jakarta.
Sedemikian banyaknya perusahaan yang mencari dana melalui pasar modal, sehingga
masyarakat luas pun berbondong-bondong untuk menjadi investor. Perkembangan ini
berlanjut dengan swastanisasi bursa, yakni berdirinya PT. Bursa Efek Surabaya,
serta pada tanggal 13 Juli 1992 berdiri PT. Bursa Efek Jakarta yang
menggantikan peran Bapepam sebagai pelaksana bursa.
Akibat dari perubahan yang menggembirakan ini
adalah semakin tumbuhnya rasa kepercayaan investor terhadap keberadaan pasar
modal Indonesia. Hal ini ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan mengeluarkan
peraturan berupa Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang berlaku efektif sejak
tanggal 1 Januari 1996. Undang-undang ini dilengkapi dengan peraturan
organiknya, yakni Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1995 tentang
Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, serta Peraturan Pemerintah No.
46 Tahun 1995 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pasar Modal.
Tahun 1995, mulai diberlakukan sistem JATS (Jakarta
Automatic Trading System). Suatu system perdagangan di lantai bursa yang secara
otomatis me-match kan antara harga jual dan beli saham. Sebelum diberlakukannya
JATS, transaksi dilakukan secara manual. Misalnya dengan menggunakan “papan
tulis” sebagai papan untuk memasukkan harga jual dan beli saham. Perdagangan
saham berubah menjadi scripless trading, yaitu perdagangan saham tanpa warkat
(bukti fisik kepemilikkan saham)Lalu dengan seiring kemajuan teknologi, bursa
kini menggunakan sistem Remote Trading, yaitu sistem perdagangan jarak jauh.
Pada tanggal 22 Juli 1995, BES merger dengan Indonesian Parallel Stock
Exchange (IPSX), sehingga sejak itu Indonesia hanya memiliki dua bursa efek:
BES dan BEJ.
Pada tanggal 19 September 1996, BES mengeluarkan sistem Surabaya Market
information and Automated Remote Trading (S-MART) yang menjadi Sebuah
sistem perdagangan yang komprehensif, terintegrasi dan luas remote yang
menyediakan informasi real time dari transaksi yang dilakukan melalui BES.
Pada tahun 1997, krisis ekonomi melanda
negara-negara Asia,
khususnya Thailand, Filipina, Hong Kong,Malaysia, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan Cina, termasuk Indonesia. Akibatnya, terjadi penurunan nilai mata uang asing
terhadap nilai dolar.
Bursa Efek Jakarta melakukan merger dengan Bursa
Efek Surabaya pada akhir 2007 dan pada awal 2008 berubah nama menjadi Bursa
Efek Indonesia.
Dari regulasi yang dikeluarkan periode ini
mempunyai ciri khas yakni, diberikannya kewenangan yang cukup besar dan luas
kepada Bapepam selaku badan pengawas. Amanat yang diberikan dalam UU Pasar
Modal secara tegas menyebutkan bahwa Bapepam dapat melakukan penyelidikan,
pemeriksaan, dan penyidikan jika terjadi kejahatan di pasar modal.
B. PENGERTIAN HUKUM PASAR MODAL
Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan
dengan kekuatan pasar
modal.
Sedangkan Pasar Modal (Capital Market) adalah kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek perusahaa publik yang
berkaitan denga efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek.
Dasar Hukum Kegiatan Pasar Modal yaitu :
·
UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal,
·
PP 45 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan kegiatan
dibidang PM,
·
PP 46 Tahun 1996 tentang tata cara pemeriksaan dibidang
PM,
·
KMK 645/KMK.010/1995 tentang pencabutan KMK
1548/KM.013/1990 tentang PM sebagai mana diubah terakhir dengan
KMK 284/KMK.010/1995,
·
KMK 646/KMK.010/1995 tentang pemilikan saham atau unit
penyertaan reksa dana oleh pemodal asing,
·
KMK 647/KMK.010/1995 tentang pembatasan pemilik saham
perusahaan efek oleh pemodal asing dicabut dengan KMK 467/KMK.010/1997 > 85%,
·
KMK 455/KMK.010/1997 tentang pembelian saham oleh pemodal
asing melalui PM > 100%,
·
KMK 90/KMK.010/2001 tentang pemilikan saham perusahaan
efek oleh pemodal asing > 99% (perusahaan efek asing),
·
Kep. Ketua Bapepam,
·
Kep. atau peraturan yang dikeluarkan oleh bursa efek
(Self Regulatory Body). Bursa efek punya wewenang untuk mengatur diri sendiri.
Target atau Sasaran Yuridis Hukum Pasar
Modal antara lain:
1.
Keterbukaan
informasi,
2.
Professionalisme
dan tanggung jawab pelaku pasar modal,
3.
Pasar
yang tertib dan modern,
4.
Efisiensi
dan kewajaran,
5.
Perlindungan
investor.
Kejahatan dan Pelanggaran di
Bidang Pasar Modal
1.
Jenis tindak pidana di bidang pasar modal yaitu:
a.
Penipuan. (Pasal 378 KUHP &
Pasal 90 UUPM.
b.
Manipulasi Pasar. (Pasal 91, 92 dan 93 UUPM).
2.
Jenis Manipulasi Pasar
seperti:
a.
Marking the close,
b.
Painting the tape,
c.
Pembentukan harga berkaitan dengan marger, konsilidasi,
atau akuisisi,
d.
Cornering the market,
e.
Pools,
f.
Wash Sales,
g.
Insider Tradi.
3.
Sanksi
a.
Sanksi Administratif (PP No. 45 Tahun 1995),
b.
Sanksi Perdata
Pasal 1365, UUPM Pasal 111 & UU Perseroan Terbatas),
c.
Sanksi Pidana (UUPM Pasal 103-110).
C. PENGEMBANGAN DARI PERMASALAHAN
Di Indonesia, Pasar Modal terdiri atas
lembaga-lembaga sebagai berikut:
1.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
2.
Bursa efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya
namun sejak akhir 2007, Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta
sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
3.
Perusahaan efek.
4.
Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI).
5.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT.
Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI).
Dalam kaitannya dengan pasar modal ini, ada tiga
aspek yang harus diperhatikan, yaitu barang dan jasa yang diperdagangkan,
mekanisme yang digunakan dan pelaku
pasar.
Pertama, Barang yang diperdagangkan adalah efek dan
obligasi. Dalam bahasa Inggeris, Efek disebut security, yaitu surat berharga
yang bernilai serta dapat diperdagangkan. Efek dapat dikategorikan sebagai
hutang dan ekuitas sebagaimana obligasi dan saham. Perusahaan atapun lembaga
yang menerbitkan efek disebut Penerbit Efek. Efek tesebut dapat terdiri dari surat
pengakuan hutang, surat berharga komersial, saham, obligasi, unit penyertaan
kontrak investasi kolektif (seperti misalnya reksadana, kontrak berjangka atas
efek, dan setiap derivatif dari efek). Kualifikasi dari suatu efek adalah
berbeda-beda sesuai dengan aturan di masing-masing negara.
Efek dapat berupa sertifikat atau dapat berupa
pencatatan elektronis yang bersifat: (1) Sertifikat atas unjuk, dimana pemilik
yang berhak atas efek tersebut adalah sipembawa (pemegang efek); (2) Sertifikat
atas nama, dimana pemilik efek pemilik yang berhak atas efek tersebut adalah
yang namanya tercatat pada daftar yang dipegang oleh penerbit atau biro
pencatatan efek.
Dalam hal ini, semua bentuk efek dan obligasi yang
perjual belikan di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan
sekuritas yang tidak ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar
emas dan perak. Dengan begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan
pasti akan mengalami fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya
jelas haram. Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang
dinyatakan di dalam al-Qur’an:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
“Allah telah menghalalkan jual-beli, dan mengharamkan
riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
Juga dalil tentang penetapan emas dan perak sebagai
mata uang dan standar mata uang. Antara lain, Islam melarang menimbun emas dan
perak, padahal keduanya merupakan harta yang halal dimiliki. Islam juga
mengaitkan emas dan perak dengan hukum yang tetap, seperti dalam kasus diyat,
kadar pencurian, dan sebagainya. Islam menjadikan emas dan perak sebagai alat
hitung baik terhadap barang maupun jasa, seperti Dinar, Dirham, Mitsqal, Qirath
dan Daniq. Islam mewajibkan zakat uang dalam bentuk emas dan perak, dengan
nishab emas dan perak. Islam juga menetapkan, bahwa hukum pertukaran dalam
transaksi keuangan adalah dengan menggunakan emas dan perak. Semuanya ini
membuktikan, bahwa emas dan perak adalah mata uang, dan ditetapkan oleh Islam
sebagai standar mata uang, baik uang kertas maupun kertas berharga yang
lainnya.
Kedua, mekanisme (sistem) yang digunakan di bursa
dan pasar modal, yaitu jual-beli saham, obligasi dan komoditi tanpa adanya
syarat serah-terima komuditi yang bersangkutan, bahkan bisa diperjualbelikan
berkali-kali, tanpa harus mengalihkan komoditi tersebut dari tangan pemiliknya
yang asli, adalah sistem yang batil dan menimbulkan masalah, bukan sistem yang
bisa menyelesaikan masalah, dimana naik dan turunnya transaksi terjadi tanpa
proses serah terima, bahkan tanpa adanya komiditi yang bersangkutan.. Semuanya
itu memicu terjadinya spekulasi dan goncangan di pasar. Mekanisme (sistem)
seperti ini jelas melanggar ketentuan syariah, dimana ketentuan serah-terima, dan
kepemilikan barang sebelum transaksi jual-beli, tidak pernah ada.
D. LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1.
BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal
menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal
sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien
serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap
lembaga-lembaga berikut:
1.
Bursa efek.
2.
Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan.
3.
Reksa dana.
4.
Perusahaan efek dan perorangan
c.
Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan
mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas
pasar modal wajib menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara
ertib dan wajar dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1) Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2) Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3) Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam
dipimpin oleh seorag ketua yang tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam
sesuaidengan kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dan membina
aparatur Bapepam agar berdaya guna dan berhasil guna. Disamping itu Ketua
Bapepam bertugas membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal
secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangan yang
berlaku.
2.
Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin
efek antara lain adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan
jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2) Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3) Mengatur
penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana
penunjang).
b.
Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain
adalah sebagai berikut:
1) Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2) Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3) Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan.
c.
Konsultan Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat
dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi
anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan
yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara
perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen Penjual
Agen penjual
ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan
efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek
kepada pemesan.
d.
Perusahaan Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya
nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar
modal.
3.
Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi
obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga
sebagai berikut:
a) Wali
Amanat (Trustee)
Tugas wali
amanat antara lain:
·
Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
·
Melakukan penilaian terhadap sebagian atau
seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
·
Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh
emiten.
·
Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman
pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
·
Melaksanankan tugas selaku agen utama
pembayaran.
·
Mengikuti secara terus-menerus perkembangan
pengelolaan perusahaan emiten.
·
Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak
emiten.
·
Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO),
apabila diperlukan.
b) Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c) Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar
bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali
setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari antara
lain :
a)
Pedagang Efek
Di samping
melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi
untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta
memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di
pasar sekunder.
b) Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan
order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa
keperantaraan ini broker mengenakan fee
kepada investor.
c) Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d) Biro
Administrasi Efek
Biro
Administrasi Efek yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara
teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan,
pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan
untuk emiten.
e) Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana meripakan perusahaan
yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan
dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas
dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai
bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat
disimpulkan bahwa yaitu :
·
Hukum Pasar Modal adalah Hukum yang mengatur segala segi yang berkenaan/berkaitan
dengan kekuatan pasar
modal.
· Target atau Sasaran Yuridis Hukum Pasar Modal yaitu, Keterbukaan informasi, Professionalisme dan
tanggung jawab pelaku pasar modal, Pasar yang tertib dan modern, Efisiensi
dan kewajaran, dan Perlindungan
investor.
· semua bentuk efek dan obligasi yang perjual belikan
di pasar modal tidak terlepas dari dua hal, yaitu riba dan sekuritas yang tidak
ditopang dengan uang kertas (fiat money) yang bestandar emas dan perak. Dengan
begitu, nilai efek dan obligasi yang diperdagangkan pasti akan mengalami
fluktuasi. Dari aspek ini, efek dan obligasi tersebut hukumnya jelas haram.
Karena faktor riba dan sekuritasnya yang haram.
·
Dalil keharamannya adalah dalil keharaman riba, sebagaimana yang
dinyatakan di dalam al-Qur’an:
﴿وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا﴾
Artinya, “Allah telah menghalalkan jual-beli, dan
mengharamkan riba.” (Q.s. al-Baqarah [02]: 275)
B. SARAN
Dengan adanya makalah ini kami berharap dapat membantu pembaca untuk memperoleh informasi mengenai Hukum Pasar Modal. Namun kami sadar bahwa dalam makalah ini masih terdapat kekurangan-kekurangan. Oleh karena itu kami mengharapkan bantuan pembaca untuk membantu kami dalam pembuatan makalah selanjutnya dengan memberikan saran. Terima kasih atas perhatiannya, kami tunggu saran dari pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
·
Sigit Triandaru dan Totok
Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga
Keuangan Lainnya. Jakarta: Salemba Empat.
·
http://www.google.com/pasar
modal.
·
http://www.google.com/pasar
modal syariah.
·
Hukum Dlm Ekonomi (Edisi II_Rev) Oleh Advendi S
& Elsi Kartika S.