MAKALAH PELANGGARAN HAM
KATA
PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah yang maha megetahui dan
maha bijaksana yang telah memberi petunjuk agama yang lurus kepada hamba-Nya
dan hanya kepada-Nya. Salawat serta salam semoga tercurahkan kepada nabi
Muhammad SAW yang membimbing umat nya degan suri tauladan-Nya yang baik .
Syukur kehadiran Allah SWT yang telah
memberikan anugrah,kesempatan dan pemikiran kepada kami untuk dapat menyelesaikan
makalah ini . Makalah ini merupakan pengetahuan tentang KASUS PELANGGARAN HAM DI INDONESIA , semua ini dirangkum dalam makalah ini ,
agar pemahaman terhadap permasalahan lebih mudah di pahami dan lebih singkat
dan akurat .
Sistematika makalah ini dimulai dari pengantar
yang merupakan apersepsi atas materi yang telah dan akan dibahas dalam bab
tersebut .Selanjutnya, Pembaca akan masuk pada inti pembahasaan dan diakhiri
dengan kesimpulan, dan saran makalah ini. Diharapkan pembaca dapat mengkaji
berbagai permasalahan tentang KASUS
PELANGGARAN HAM DI INDONESIA Akhirnya,
kami penyusun mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu
proses pembuatan makalah ini.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih belum semmpurna untuk menjadi lebih sempurna
lagi saya membutuhkan kritik dan saran dari pihak lain untuk membagikannya kepada
saya demi memperbaiki kekurangan pada makalah ini. Semoga makalah ini
bermanfaaat bagi anda semua. Terimakasih.
Wassalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh.
Blora,
08 September 2013
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar
Daftar
Isi
BAB. I PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
1.2 Tujuan Permasalahan
1.3 Identifikasi Masalah
BAB. II
PEMBAHASAN MASALAH
2.1
Pengertian Pelanggaran HAM
2.2
Macam Pelanggaran HAM
2.3
Contoh Pelanggaran HAM di Indonesia
2.4
Upaya Pemerintah dalam Penegakan HAM
2.5
Peran serta Masyarakat dalam Penegakan HAM
2.6
Macam-macam Perlindungan Terhadap Korban Pelanggaran HAM
2.7
Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
BAB. III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
3.2
Saran
DAFTAR
PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hak
merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia sejak
manusia masih dalam kandungan sampai akhir kematiannya. Di di dalamnya
tidak jarang menimbulkan gesekan-gesekan antar individu dalam upaya pemenuhan
HAM pada dirinya sendiri. Hal inilah yang kemudian bisa memunculkan pelanggaran
HAM seorang individu terhadap individu lain,kelompok terhadap individu, ataupun
sebaliknya.
Setelah
reformasi tahun 1998, Indonesia mengalami kemajuan dalam bidang penegakan HAM
bagi seluruh warganya. Instrumen-instrumen HAM pun didirikan sebagai upaya
menunjang komitmen penegakan HAM yang lebih optimal. Namun seiring dengan
kemajuan ini, pelanggaran HAM kemudian juga sering terjadi di sekitar kita.
Untuk itulah kami menyusun makalah yang berjudul “Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Di Indonesia”,untuk memberikan informasi tentang apa itu pelanggaran HAM.
B. TUJUAN PERMASALAHAN
Tujuan
dari mengangkat materi ini tentang penegakkan hak asasi manusia di Indonesia
yaitu:
1. Untuk mengetahui bagaimana penegakkan HAM di
Indonesia
2. Untuk mengetahui sejauh mana HAM di Indonesia
itu ditegakkan.
C. IDENTIFIKASI MASALAH
Sesuai
dengan judul makalah ini “Pelanggaran Hak Asasi Manusia” , maka masalah yang
dapat diidentifikasi sebagai berikut :
1. Apa pengertian pelanggaran HAM ?
2. Apa saja macam-macam pelanggaran HAM?
3. Apa saja contoh-contoh pelanggaran HAM?
4. Bagaimana upaya pemerintah dalam penegakan HAM?
5. Apa saja praserta masyarakat dalam penegakan
HAM?
6. Apa saja macam-macam perlindungan terhadap
korban pelanggaran HAM?
7. Apa penyebab terjadinya pelanggaran HAM?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi
manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang
termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak
asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan
tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum
yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut
UU no 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM, Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja
atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirksn tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum
yang berlaku.
Dengan
demikian pelanggaran HAM merupakan tindakan pelanggaran kemanusiaan baik
dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya
terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan
rasional yang menjadi pijakanya.
B.
MACAM
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua
jenis, yaitu :
a.
Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat,
meliputi :
1)
Pembunuhan masal (genosida)
Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2)
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
b.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
C.
CONTOH
PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Setiap
manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan
keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak
pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik
orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi
dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga
masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan
masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada
beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan
mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia,
seperti :
1.Kasus
Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan
dan penembakan.
2.Kasus
terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong,
Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur
Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga
menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.
3.Kasus
terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang
diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah
tewas.
4.Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
5.Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
D.
UPAYAH
PEMERINTAH DALAM PENEGAKAN HAM
Hak
asasi manusia tidak lagi dipandang sekadar sebagai perwujudan faham individualisme
dan liberalisme. Hak asasi manusia lebih dipahami secara humanistis sebagai
hak-hak yang inheren dengan harkat dan martabat kemanusiaan, apapun latar
belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin dan pekerjaannya. Dewasa
ini pula banyak kalangan yang berasumsi negatif terhadap pemerintah dalam
menegakkan HAM. Sangat perlu diketahui bahwa pemerintah Indonesia sudah sangat
serius dalam menegakkan HAM. Hal ini dapat kita lihat dari upaya pemerintah
sebagai berikut;
a. Indonesia menyambut baik kerja sama
internasional dalam upaya menegakkan HAM di seluruh dunia atau di setiap negara
dan Indonesia sangat merespons terhadap pelanggaran HAM internasional hal ini
dapat dibuktikan dengan kecaman Presiden atas beberapa agresi militer di
beberapa daerah akhir-akhir ini contoh; Irak, Afghanistan, dan baru-baru ini
Indonesia juga memaksa PBB untuk bertindak tegas kepada Israel yang telah
menginvasi Palestina dan menimbulkan banyak korban sipil, wanita dan anak-anak.
b.Komitmen
Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara lain telah
ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004 (Propenas)
dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal kelembagaan
telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres nomor 50 tahun
1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan
c. Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang hak asasi manusia , Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang
pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain yang belum tersebutkan
menyangkut penegakan hak asasi manusia.
Menjadi
titik berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang
hak asasi manusia adalah sebagai berikut;
1. Hak
untuk hidup.
2. Hak
berkeluarga.
3. Hak
memperoleh keadilan.
4. Hak
atas kebebasan pribadi.
5. Hak
kebebasan pribadi
6. Hak
atas rasa aman.
7. Hak
atas kesejahteraan.
8. Hak
turut serta dalam pemerintahan.
9. Hak
wanita
10. Hak
anak
Hal-hal
tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan
HAM
E.
PERANSERTA
MASYARAKAT DALAM PENEGAKAN HAM
Peran
serta masyarakat dalam penegakan HAM telah diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM antara
lain yaitu :
1. Pihak yang berhak berpatisipasi dalam
penegakan HAM adalah:
a. Individu e.
LSM
b. Kelompok
f. Perguruan Tinggi
c. Organisasi politik g. Lembaga Studi
d. Organisasi masyarakat h. Lembaga Kemasyarakatan lainnya
2. Peran serta dalam penegakan HAM yang dapat dilakukan
adalah
a. Menyampaikan
laporan atas terjadinya pelanggaran HAM kepada Komnas HAM atau lembaga lain
yang berwenang dalam rangka perlindungan dan pemajuan HAM
b. Memajukan
usulan mengenai perumusan dan kebijakan yang berkaitan dengan HAM kepada Komnas
HAM dan atau lembaga lainnya
c. Secara
sendiri-sendiri maupun bekerja bersama-sama dengan Komnas HAM dapat melakukan
penelitian , pendidikan dan penyebarluasan informasi megenai HAM
3.
Wujud peran serta masyarakat dalam penegakan HAM antara lain:
a. Wujud partisipasi warga Negara dalam
penegakan HAM dalam hubungan dengan pemerintah, antara lain:
1. Mendirikan LSM atau NGO (Non
Government Organazation)
2.
Mengajukan laporan atau pengaduan, baik lisan atau tertulis kepada Komnas HAM untuk meminta perlindungannya dengan syarat
telah memiliki alasan dan bukti yang kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar.
3. Menyampaikan pendapat dimuka umum atas
terjadinya suatu kasus pelanggaran HAM sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998
tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
4. Menyampaikan kritik atau saran kepada pemerintah, tentang pelaksanaan
HAM
5. Melakukan penelitian dan menyampaikan hasil
penelitian atas suatu kasus pelanggaran
HAM secara professional dan proporsional, dan lain-lain.
b. Wujud partisipasi warga Negara dalam
penegakan HAM dalam hubungan dengan sesama warga Negara dalam pergaulan hidup sehari-hari, antara
lain:
1. Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban sesama manusia
2. Mengembangkan sikap saling menghormati dan mencintai sesama
3. Bersikap tenggang rasa terhadap orang lain
4. Tidak semena-mena terhadap orang lain
5. Bersikap adil terhadap sesama manusia
6. Berani membela kebenaran dan keadilan
F.
MACAM-MACAM
PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN PELANGGARAN HAM
Setiap
korban dan saksi dalam pelanggaran HAM yang berat mendapatkan hak perlindungan
dari aparat dan aparat keamanan . Ada dua macam perlindungan yang diberikannya
yaitu:
a.
Perlindungan fisik
b. Perlindungan mental dari ancaman , gangguan,
teror dan kekerasan dari pihak manapun.
Setiap
korban pelaggaran HAM yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh
kompensasi, restitusi dan rehabilitasi.
1. Kompensasi
adalah imbala yang dierikan oleh Negara karena tidak mampu memberikan ganti rugi yang sepenuhnya menjadi
tanggungjawabnya.
2. Restitusi adalah ganti rugi yang
diberikan pada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak
ketiga. Restitusi dapat berupa :
a. Pengembalian harta milik
b. Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan
atau penderitaan
c. Pengganti biaya untuk tindakan tertentu
3.Rehabilitasi
adalah pemulihan pada kedudukan semula, misal nama baik, jabatan, kehormatan
dan hak-hak lainnya
G.
PENYEBAB
TERJADINYA PELANGGARAN HAM
- Masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- Adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
- Kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
B. SARAN
Sebagai
makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita
sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang
lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM
kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita
harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain
DAFTAR
PUSTAKA
Kaelan, 2010, PENDIDIKAN PANCASILA. Edisi reformasi,
PARADIGMA, 2010
Buku LKS
PPKN kelas X Tahun Pelajaran 2013/2014