MAKALAH AMDAL
KATA PENGANTAR
Puji Syukur Kami Panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan
pertolonganNya sehingga penyusunan makalah mengenai “Baku Mutu
Lingkungan dan AMDAL” ini dapat terselesaikan.
Makalah ini di susun mengingat semakin meningkatnya intensitas
kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan
lingkungan. Selain itu makalah ini di susun sebagai bahan referensi
khususnya bagi mahasiswa maupun masyarakat umum mengenai baku mutu
lingkungan dan amdal demi tercapainya stabilitas lingkungan.
Ucapan Terima Kasih kepada Bapak Arief Adhiksana selaku dosen pembimbing
dan kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan ini
sehingga laporan ini dapat kami selesaikan.
Dalam penyusunan makalah ini tentu banyak sekali kekurang baik dari segi
isi maupun penulisan, jadi besar harapan kami atas kritik dan saran
yang bersifat membangun dari para pembaca sehingga dapat menjadi suatu
masukan untuk kesempurnaan laporan-laporan praktikum berikutnya. Semoga
laporan ini bisa bermanfaat bagi para pembaca kususnya mahasiswa STT
Migas Balikpapan.
Balikpapan, 30 April 2009
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Tujuan
BAB II BAKU MUTU LINGKUNGAN
A. Baku Mutu Air
B. Baku Mutu Limbah Cair
C. Baku Mutu Udara Ambien
D. Baku Mutu Udara Emisi
E. Baku Mutu Air Laut
BAB III AMDAL
A. Pengertian
B. Tujuan AMDAL
C. Fungsi AMDAL
D. Manfaat AMDAL
E. Kriteria Wajib AMDAL
F. Pendekatan Studi AMDAL
BAB IV PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup seyogyanya
menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta
keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan
hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola
pemanfaatan sumberdaya alam seharusnya dapat memberikan akses kepada
segenap masyarakat, bukan terpusat pada beberapa kelompok masyarakat dan
golongan tertentu, dengan demikian pola pemanfaatan sumberdaya alam
harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta
memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya
alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam
menganalisis mengenai dampak tehadap lingkungan.
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu
dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak
daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak
memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang
tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan
pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung
lingkungan.
B. Tujuan
Tujuan disusunya makalah ini yaitu untuk menjelaskan kepada para
pembaca mengenai baku mutu lingkungan yang meliputi baku mutu air, baku
mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara emisi, dan
baku mutu air laut, serta menjelaskan suatu alat yang
sering di gunakan untuk menganalisa dampak lingkungan yang disebut AMDAL.
Dengan memperhatikan permasalahan dan kondisi sumberdaya alam dan lingkungan hidup dewasa ini, maka di perlukan upaya :
mengelola sumberdaya alam, baik yang dapat diperbaharui maupun yang
tidak dapat diperbaharui melalui penerapan teknologi ramah lingkungan
dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampungnya;
menegakkan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari perusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan;
mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah
dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup secara bertahap;
memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan
sumberdaya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan
masyarakat lokal;
menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk
mengetahui keberhasilan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan
hidup;
memelihara kawasan konservasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konservasi baru di wilayah tertentu; dan
mengikutsertakan masyarakat dalam rangka menanggulangi permasalahan lingkungan global.
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan
sumberdaya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring
meningkatnya kesejahteraan masyarakat serta meningkatnya kualitas
lingkungan hidup sesuai dengan baku mutu lingkungan yang ditetapkan,
serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan
masyarakat, dan antar negara maju dengan negara berkembang dalam
pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
BAB II Baku Mutu Lingkungan
Ada beberapa macam baku mutu lingkungan antara lain yaitu baku
mutu air, baku mutu limbah cair, baku mutu udara ambien, baku mutu udara
emisi, dan baku mutu air laut.
Baku mutu air
Baku mutu Baku mutu air pada sumber air, disingkat baku mutu
air. Baku mutu air adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau
bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai
dengan peruntukannya.
Air dikatakan tercemar jika tidak dapat digunakan sesuai dengan
fungsinya. Walaupun fenomena alam, seperti gunung meletus, pertumbuhan
ganggang, gulma yang sangat cepat, badai dan gempa bumi merupakan
penyebab utama perubahan kualitas air, namun fenomena tersebut tidak
dapat disalahkan sebagai penyebab pencemaran air. Pencemaran ini dapat
disebabkan oleh limbah industri, perumahan, pertanian, rumah tangga,
industri, dan penangkapan ikan dengan menggunakan racun. Polutan
industri antara lain polutan organik (limbah cair), polutan anorganik
(padatan, logam berat), sisa bahan bakar, tumpaham minyak tanah dan oli
merupakan sumber utama pencemaran air, terutama air tanah.
Disamping itu penggundulan hutan, baik untuk pembukaan lahan
pertanian, perumahan dan konstruksi bangunan lainnya mengakibatkan
pencemaran air tanah. Limbah rumah tangga seperti sampah organik
(sisa-sisa makanan), sampah anorganik (plastik, gelas, kaleng) serta
bahan kimia (detergen, batu batere) juga berperan besar dalam pencemaran
air, baik air di permukaan maupun air tanah.
Baku mutu limbah cair
Baku mutu limbah cair adalah batas kadar yang diperbolehkan
bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang dari sumber pencemaran ke
dalam air pada sumber air , sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya
baku mutu air.
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri (KEPUTUSAN MENTERI
NEGARA LINGKUNGAN HIDUP, NOMOR: KEP- 03/MENLH/l/1998) Dalam rangka
untuk melestarikan lingkungan hidup agar tetap bermanfaat bagi manusia
serta makhluk hidup lainnya perlu dilakukan pengendalian terhadap
pembuangan limbah cair ke media lingkungan. Kegiatan pembuangan limbah
cair oleh kawasan industri mempunyai potensi menimbulkan pencemaran
lingkungan hidup, oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian.
Untuk melaksanakan pengendalian pencemaran air sebagaimana
telah ditetapkan dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990
tentang Pengendatian Pencemaran Air, perlu ditetapkan lebih lanjut Baku
Mutu Limbah Cair.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana penunjang yang
dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan hidustri yang telah
memiliki Izin Usaha Kawasan Industri. Perusahaan Kawasan Industri adalah
perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan/atau pengelolaan Kawasan
Industri. Baku Mutu Limbah Cair Kawasan Industri adalah batas maksimum
limbah cair yang diperbolehkan dibuang ke lingk-ungan hidup dari suatu
Kawasan Industri. Limbah Cair Kawasan Industri adalah limbah dalam
bentuk cair yang dihasilkan oleh kegiatan Kawasan Industri yang dibuang
ke lingkungan hidup dan diduga dapat menurunkan kualitas lingkungan
hidup.
Mutu Limbah Cair adalah keadaan limbah cair yang dinyatakan
dengan debit, kadar dan beban pencemar. Debit maksimum adalah debit
tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup.
Kadar maksimum adalah kadar tertinggi yang masih diperbolebkan dibuang
ke lingkungan hidup. Beban pencemaran maksimum adalah beban pencemaran
tertinggi yang masih diperbolehkan dibuang ke lingkungan hidup.
Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kawasan Industri yang telah mempunyai
Unit Pengolah Limbah Terpusat adalah sebagaimana tersebut dalam
Keputusan ini. Bagi Kawasan Industri yang belum mempunyai Unit Pengolah
Limbah Terpusat berlaku Baku Mutu Limbah Cair bagi jenis-jenis industri
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kadar maksimum
dari masing-masing parameter atau debit limbah maksimum sebagaimana
tersebut dalam Keputusan ini dapat dilampaui sepanjang beban pencemaran
maksimum tidak dilampaui.
BAKU MUTU LIMBAH CAIR BAGI KAWASAN INDUSTRI
PARAMETER KADAR MAKSIMUM BEBAN PENCEMARAN MAKSIMUM
(mg/liter) (kg/hari.Hari)
BOD5 50 4.3
COD 100 8.6
TSS 200 17.2
pH 6.0 - 9.0
DEBIT LIMBAH CAIR MAKSIMUM: 1 L per detik per HA lahan kawasan yang terpakai.
Baku mutu udara ambien
Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan
troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia
yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan
unsur Lingkungan hidup lainnya.
Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi
zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan
gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan atau benda.
Baku mutu udara ambient (USA) untuk CO adalah:
- Konsentrasi maksimum dalam 8 jam tidak melebihi sekali setahun = 10 mg/m3 atau 9 ppm
- Konsentrasi maksimum dalam satu jam tidak melebihi sekali setahun = 40 mg/m3 atau 35 ppm
- Konsentrasi CO dapat diukur secara kontinyu dengan menggu-nakan teknik spektroskop infra-merah non-dispersif.
Baku mutu udara emisi
Emisi adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang dihasilkan dari
suatu kegiatan yang masuk dan/atau dimasukkannya ke dalam udara ambien
yang mempunyai dan/atau tidak mempunyai potensi sebagai unsur pencemar.
Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat
atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara,
sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
Baku mutu air laut
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat,
energi atau komponen lain yang ada atau harus ada , dan zat atau bahan
pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
BAB III AMDAL
A. Pengertian
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999, pasal
1 ayat 1, AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan.
Setiap kegiatan pembangunan secara potensial mempunyai dampak terhadap
lingkungan. Dampak-dampak ini harus dipelajari untuk merencanakan upaya
mitigasinya. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 (PP 51/1993)
tentang Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) menyatakan bahwa
studi tersebut harus merupakan bagian dari studi kelayakan dan
menghasilkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan (KA) ANDAL, yang memuat lingkup studi ANDAL yang dihasilkan dari proses pelingkupan.
2. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), yang merupakan inti studi
AMDAL. ANDAL memuat pembahasan yang rinci dan mendalam tentang studi
terhadap dampak penting kegiatan yang diusulkan.
3. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), yang memuat usaha-usaha yang
harus dilakukan untuk mitigasi setiap dampak lingkungan dari kegiatan
yang diusulkan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan yang akan timbul.
RKL dan RPL merupakan persyaratan mandatory menurut PP 51/1993, sebagai
bagian kelengkapan dokumen AMDAL bagi kegiatan wajib AMDAL. Untuk
kegiatan yang tidak wajib AMDAL, penanggulangan dampak lingkungan yang
timbul memerlukan:
1. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)
2. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)
3. Pertanggung-jawaban pelaksanaan audit, antara auditor dan manajemen organisasi.
4. Komunikasi temuan-temuan audit.
5. Kompetensi audit.
6. Bagaimana audit akan dilaksanakan.
Sebagai dasar pelaksanaan Audit Lingkungan di Indonesia, telah
dikeluarkan Kepmen LH No. 42/MENLH/11/1994 tentang Prinsip-Prinsip dan
Pedoman Umum Audit Lingkungan. Dalam Lampiran Kepmen LH No. 41/94
tersebut didefinisikan bahwa:
Audit lingkungan adalah suatu alat pengelolaan yang meliputi evaluasi
secara sistematik terdokumentasi, periodik dan obyektif tentang
bagaimana suatu kinerja organisasi, sistem pengelolaan dan pemantauan
dengan tujuan memfasilitasi kontrol pengelolaan terhadap pelaksanaan
upaya pengendalian dampak lingkungan dan pengkajian kelayakan usaha atau
kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan
lingkungan.
Audit Lingkungan suatu usaha atau kegiatan merupakan perangkat
pengelolaan yang dilakukan secara internal oleh suatu usaha atau
kegiatan sebagai tanggungjawab pengelolaan dan pemantauan
lingkungannya. Audit lingkungan bukan merupakan pemeriksaan resmi yang
diharuskan oleh suatu peraturan perundang-undangan, melainkan suatu
usaha proaktif yang diIaksanakan secara sadar untuk mengidentifikasi
permasalahan lingkungan yang akan timbul sehingga dapat dilakukan
upaya-upaya pencegahannya.
B. Tujuan AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau
kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa
merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau
kegiatan tersebut layak dari aspek
lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian
AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan
pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan
dampak lingkungan hidup yang negative, serta dapat memanfaatkan dan
mengelola sumber daya alam secara efisien.
AMDAL merupakan alat pengelolaan lingkungan hidup untuk:
• Menghindari dampak
n Apakah proyek dibutuhkan?
n Apakah proyek harus dilaksanakan saat ini?
n Apakah ada alternatif lokasi?
• Meminimalisasi dampak
n Mengurangi skala, besaran, ukuran
n Apakah ada alternatif untuk proses, desain, bahan baku, bahan bantu?
• Melakukan mitigasi/kompensasi dampak
n Memberikan kompensasi atau ganti rugi terhadap lingkungan yang rusak.
C. Fungsi AMDAL
AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang
tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, (AMDAL adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan ).
Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi.
D. Manfaat AMDAL
Pada dasarnya AMDAL memiliki tiga manfaat utama yaitu,
1. Pada Pemerintah
Sebagai alat pengambil keputusan tentang kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
Merupakan bahan masukan dalam perencanaan pembangunan wilayah.
Mencegah potensi SDA di sekitar lokasi proyek tidak rusak dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pada Masyarakat
Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya sehingga dapat mempersiapkan diri untuk berpartisipasi.
Mengetahui perubahan lingkungan yang akan terjadi dan manfaat serta kerugian akibat adanya suatu kegiatan.
Mengetahui hak dan kewajibannya di dalam hubungan dengan usaha dan/atau
kegiatan di dalam menjaga dan mengelola kualitas lingkungan.
Pada Pemrakarsa
§ Untuk mengetahui masalahmasalah lingkungan yang akan dihadapi pada masa yang akan datang.
§ Sebagai bahan untuk analisis pengelolaan dansasaran proyek.
§ Sebagai pedoman untuk pelaksanaan pengelolaandan pemantauan lingkungan hidup.
Selain manfaat – mafaat di atas AMDAL juga sering di gunakan sebagai :
AMDAL sebagai ENVIRONMENTAL SAFEGUARDS
AMDAL digunakan sebagai Enironmental safeguards atau upaya perlindungan
lingkungan dari berbagai jenis kegiatan eksploitasi sumber daya alam
baik yang di lakukan masyarakat lokal maupun pemerintah sehingga
tecapai suatu tujuan yaitu :
Output SDS yang efesien
SDA yang berkelanjutan
Konservasi kawasan lindung
Pengembangan wilayah
Manfaat AMDAL dalam PERENCANAAN WILAYAH yaitu
Ayat (2) PP 27/1999:
Hasil AMDAL digunakan sebagai bahan perencanaan
pembangunan wilayah.
Manfaat AMDAL dalam CEGAH, KENDALI & PANTAU DAMPAK
Hasil AMDAL memberikan pedoman upaya pencegahan, pengendalian dan pemantauan dampak lingkungan.
AMDAL sebagai prasyarat utang
Banyak debitur yang tidak dapat mengembalikan utang hal ini dikarenakan
berbagai masalah, salah satunya mengenai masalah lingkungan. Sehingga
dalam peberian kredit atau utang di perlukan analaisa apakah debitur
tesebut akan mengalami masalah di bidang lingkungan atau tidak.
E. Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak
penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada
rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di
daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib
Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
Pertahanan dan Keamanan
Pertanian
Perikanan
Kehutanan
Kesehatan
Perhubungan
Teknologi Satelit
Perindustrian
Prasarana Wilayah
Energi dan Sumber Daya Mineral
Pariwisata
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
F. Pendekatan studi AMDAL
Dalam kegiatan per-Amdal-an, pendekatannya juga perlu diketahui agar
proses pelaksanaanya bias seefisien mungkin. Di Indonesia, pendekatan
pelaksanaan studi AMDAL ada dikenal :
Pendekatan AMDAL Kegiatan Tunggal:
Yakni penyusunan atau pembuatan studi AMDAL diperuntukkan bagi satu
jenis usaha dimana kewenangan pembinaannya dibawah satu instansi yang
membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Pendekatan AMDAL Kegiatan Terpadu/Multisektor:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan terpadu
baik dalam perencanaan produksinya maupun pengelolaannya dan
melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut
serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem.
Pendekatan AMDAL Kegiatan dalam Kawasan:
Yakni penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam
kawasan/zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada kesatuan
hamparan ekosistem.
Penilai AMDAL
Dalam proses menilai dokumen AMDAL sebuah rencana kegiatan atau proyek,
maka pihak-pihak yang terlibat dalam proses penilaian dokumen AMDAL
tersebut meliputi :
Komisi Penilai AMDAL:
Yaitu sebuah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Pada tingkat
pusat dinamakan Komisi Penilai Pusat. Ditingkatdaerah dinamakan Komisi
Penilai Daerah. Anggota-angotanya terdiri dari unsure pemerintahan yang
berkepentingan, unsur warga dan masyarakat yang berkepentingan dan
terkena dampak.
Pemrakarsa:
Yaitu orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas s uatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang dilaksanakan.
Warga Masyarakat Yang Terkena Dampak:
Yaitu seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan
dibangunnya suatu rencana dan/atau kegiatan tersebut akan menjadi
kelompok yang diuntungkan (benerficary groups),
dan kelompok yang dirugikan (at-risk groups). Lingkup warga masyarakat
yang terkena dampa kini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang
dampak rencan usaha dan/atau kegiatan tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya, komponen lainnya yang turut berperan dalam
proses peng-AMDAL-an antara lain Pemberi Ijin (Instansi yang berwewenang
menerbitkan ijin melakukan kegiatan), Pakar Lingkungan dan Pakar Teknis
(Seseorang yang ahli di bidang lingkungan dan bidang ilmu tertentu)
Lembaga Pelatihan (Lembaga-lembaga yang menyelenggarakan kursus-kursus
dan/atau pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan pengelolaan LH.
BAB IV PENUTUP
Baku mutu lingkungan merupakan suatu acuan yang perlu kita
pahami dalam memelihara lingkungan hidup dan sember daya alam yang
berkelanjutan. Sehingga kita dapat meminimalisasi kerusakan lingkungan
yang di akibatkan oleh aktivitas berbagai aspek kehidupan.
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan rumah tangga,
khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat kompleks
dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk
turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan
aturan harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair,
kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan pencemarannya
yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan limbah.
Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam
pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga
kelestarian lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA