MAKALAH BELA NEGARA
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………
DAFTAR ISI…………………………………
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah…………………
B. Rumusan Masalah………………………
C. Tujuan…………………………………
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara………………………
B. Dasar Hukum Bela Negara……………………………………
C. Bela Negara Sebagai Hak dan Kejiban Warga Negara……………
D. Wujud Bela Negara……………………………………
E. Nilai-Nilai Bela Negara…………………………
BAB II PENUTUP
A. Kesimpulan………………………………………
DAFTAR PUSTAKA…………………………………
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah
memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul Bela Negara.
Makalah ini telah dirancang dan disusun sebaik mungkin, sehingga dapat
memperkecil kemungkinan adanya ketidakteraturan dalam sistematika
penulisan. Akan tetapi kami sebagai makhluk yang tidak sempurna
menyadari bahwa makalah yang kami sajikan ini masih jauh dari kata
sempurna. Oleh karena itu, saran dan kritik konstuktif senantiyasa kami
harapkan. Harapan kami, makalah ini dapat memberikan pencerahan kepada
kita selaku mahasiswa pada khususnya, serta bagi bagi kehidupan bangsa
pada umumnya.
Mudah-mudahan makalah yang sederhana ini dapat menjadi sumbangsih bagi
dunia pendidikan dalam mengembangkan kreatif dan gemar belajar.
Dan pada kesempatan yang baik ini pula kami mengucapkan terimakasih
kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan
penulisan makalah ini, sehingga makalah ini dapat tersaji dihadapan para
pembaca.
Ciamis, 15 Maret 2011
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Era
reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik
indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,
tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan
bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia.
Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik
perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari,
dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah
selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan
yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya
terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30
UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara
republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk
mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun
dalam negeri.
B. Rumusan Masalah
Sesuai dengan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan yang akan diambil.
1. Apa yang dimaksud dengan bela negara?
2. Apa dasar hukum bela negara?
3. Bagaimana hak dan kewajiban warga negara terhadap bela negara?
4. Apa wujud bela negara?
5. Nilai-nilai apa saja yang terkandung dalam bela negara?
C. Tujuan
Untuk mendapatkan hasil yang optimal dari suatu penelitian, terlebih
dahulu perlu dirumuskan tujuan yang terarah. Adapun tujuan dalam
pembuatan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
2. Menggali pengetahuan lebuh dalam tentang sejarah Indonesia khususnya mengenai Bela Negara.
3. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara terhadap Bela Negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bela Negara di Indonesia
Bela
negara adalah tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaan kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan
pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan
negara. Pembelaan negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap
warga negara sesuai kemampuan dan profesinya dalam kehidupan
bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Era
reformasi membawa banyak perubahan di hampir segala bidang di republik
indonesia. Ada perubahan yang positif dan bermanfaat bagi masyarakat,
tapi tampaknya ada juga yang negatif dan pada gilirannya akan merugikan
bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republic Indonesia.
Suasana keterbukaan pasca pemerintahan orde baru menyebabkan arus
informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung. Berbagai
ideologi, mulai dari ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik
perhatian bangsa kita, khususnya generasi muda, untuk dipelajari,
dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari jati diri bangsa setelah
selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem pemerintahan
yang otoriter.
Salah
satu dampak buruk dari reformasi adalah memudarnya semangat
nasionalisme dan kecintaan pada negara. perbedaan pendapat antar
golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan pemerintah adalah suatu
hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang demokratis. Namun
berbagai tindakan anarkis, konflik sara dan separatisme yang sering
terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak
ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan
kelompok, bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama.
Semangat untuk membela negara seolah telah memudar.
Bela
negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya
terletak pada tentara nasional indonesia. Padahal berdasarkan pasal 30
UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara
republik indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk
mempertahankan Republic Indonesia terhadap ancaman baik dari luar maupun
dalam negeri.
UUD
No 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara ri mengatur tata cara
penyelenggaraan pertahanan negara yang dilakukan oleh tentara nasional
indonesia (TNI) maupun oleh seluruh komponen bangsa. Upaya melibatkan
seluruh komponen bangsa dalam penyelenggaraan pertahanan negara itu
antara lain dilakukan melalui pendidikan pendahuluan bela negara.
Konsep bela negara dapat
diartikan secara fisik dan non-fisik, secara fisik dengan mengangkat
senjata menghadapi serangan atau agresi musuh, secara non-fisik dapat
didefinisikan sebagai segala upaya untuk mempertahankan Negara dengan
cara meningkatkan rasa nasionalisme, yakni kesadaran berbangsa dan
bernegara, menanamkan kecintaan terhadap tanah air, serta berperan aktif
dalam memajukan bangsa dan negara.
Landasan pembentukan bela negara adalah wajib militer. Bela negara adalah
pelayanan oleh seorang individu atau kelompok dalam tentara atau milisi
lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari
rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel,
Iran) meminta jumlah tertentu dinas militer dari masing-masing dan
setiap salah satu warga negara (kecuali untuk kasus khusus seperti fisik
atau gangguan mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan
relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib
militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama
masa perang.
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan
pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka
dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen,
misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi
bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika
Serikat National Guard.Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan),
Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang
menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda
dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan
militer, yang merupakan kelompok atau unit personil militer tidak
berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka
tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan
Negara.
B. Dasar Hukum Bela Negara
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air.
- Kesadaran Berbangsa & bernegara.
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi Negara.
- Rela berkorban untuk bangsa & Negara.
- Memiliki kemampuan awal Bela Negara.
Hari bela negara
Tanggal 19 Desember ditetapkan sebagai Hari Bela Negara ditetapkan oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 28 tahun 2006.
C. Bela Negara Nebagai Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal
30 UUD 1945 menyebutkan bahwa "tiap-tiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pembelaan negara". Konsep bela negara dapat
diuraikan yaitu secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik yaitu dengan
cara "memanggul senjata" menghadapi serangan atau agresi musuh. Bela
negara secara fisik dilakukan untuk menghadapi ancaman dari luar.
Sedangkan bela negara secara non-fisik dapat didefinisikan sebagai
"segala upaya untuk mempertahankan negara kesatuan republik indonesia
dengan cara meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan
kecintaan terhadap tanah air serta berperan aktif dalam memajukan bangsa
dan negara".
Bela negara secara fisik
Keterlibatan
warga negara sipil dalam upaya pertahanan negara merupakan hak dan
kewajiban konstitusional setiap warga negara republik indonesia. Tapi,
seperti diatur dalam uu no 3 tahun 2002 dan sesuai dengan doktrin sistem
pertahanan semesta, maka pelaksanaannya dilakukan oleh rakyat terlatih
(ratih) yang terdiri dari berbagai unsur misalnya resimen mahasiswa,
perlawanan rakyat, pertahanan sipil, mitra babinsa, okp yang telah
mengikuti pendidikan dasar militer dan lainnya. Rakyat terlatih
mempunyai empat fungsi yaitu ketertiban umum, perlindungan masyarakat,
keamanan rakyat dan perlawanan rakyat. tiga fungsi yang disebut pertama
umumnya dilakukan pada masa damai atau pada saat terjadinya bencana alam
atau darurat sipil, di mana unsur-unsur rakyat terlatih membantu
pemerintah daerah dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat,
sementara fungsi perlawanan rakyat dilakukan dalam keadaan darurat
perang di mana rakyat terlatih merupakan unsure bantuan tempur bagi
pasukan reguler tni dan terlibat langsung di medan perang.
Apabila
keadaan ekonomi nasional telah pulih dan keuangan negara memungkinkan,
Maka dapat pula dipertimbangkan kemungkinan untuk mengadakan wajib
militer bagi warga negara yang memenuhi syarat seperti yang dilakukan di
banyak negara maju di barat. Mereka yang telah mengikuti pendidikan
dasar militer akan dijadikan cadangan tentara nasional Indonesia selama
waktu tertentu, dengan masa dinas misalnya sebulan dalam setahun untuk
mengikuti latihan atau kursus-kursus penyegaran. Dalam keadaan darurat
perang, mereka dapat dimobilisasi dalam waktu singkat untuk tugas-tugas
tempur maupun tugas-tugas teritorial. Rekrutmen dilakukan secara
selektif, teratur dan berkesinambungan. penempatan tugas dapat
disesuaikan dengan latar belakang pendidikan atau profesi mereka dalam
kehidupan sipil misalnya dokter ditempatkan di rumah sakit tentara,
pengacara di dinas hukum, akuntan di bagian keuangan, penerbang di
skwadron angkutan, dan sebagainya. Gagasan ini bukanlah dimaksudkan
sebagai upaya militerisasi masyarakat sipil, tapi memperkenalkan
"dwi-fungsi sipil". Maksudnya sebagai upaya sosialisasi "konsep bela
negara" di mana tugas pertahanan keamanan negara bukanlah semata-mata
tanggung jawab tni, tapi adalah hak dan kewajiban seluruh warga negara
republik indonesia.
Bela negara secara non-fisik
Di
masa transisi menuju masyarakat madani sesuai tuntutan reformasi saat
ini, justru kesadaran bela negara ini perlu ditanamkan guna menangkal
berbagai potensi ancaman, Gangguan, hambatan dan tantangan baik dari
luar maupun dari dalam seperti yang telah diuraikan di atas.
Sebagaimana
telah diungkapkan sebelumnya, bela negara tidak selalu harus berarti
"memanggul bedil menghadapi musuh". Keterlibatan warga negara sipil
dalam bela negara secara non-fisik dapat dilakukan dengan berbagai
bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara:
a.
meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati
arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan
kehendak
b. menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat
c. berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika)
d. meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum/undang-undang dan menjunjung tinggi hak azasi manusia
e.
pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal
pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma
kehidupan bangsa indonesia dengan lebih bertaqwa kepada allah swt
melalui ibadah sesuai agama/kepercayaan masing- masing.
Apabila
seluruh komponen bangsa berpartisipasi aktif dalam melakukan bela
negara secara non-fisik ini, maka berbagai potensi konflik yang pada
gilirannya merupakan ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan bagi
keamanan negara dan bangsa kiranya akan dapat dikurangi atau bahkan
dihilangkan sama sekali. kegiatan bela negara secara non-fisik sebagai
upaya peningkatan ketahanan nasional juga sangat penting untuk menangkal
pengaruh budaya asing di era globalisasi abad ke 21 di mana arus
informasi (atau disinformasi) dan propaganda dari luar akan sulit
dibendung akibat semakin canggihnya teknologi komunikasi.
D. Wujud Bela Negara Oleh Mahasiswa
Mahasiswa
adalah sosok intelektual yang menduduki posisi dan peran khusus dalam
kehidupan sosial kemasyarakatan. Posisi dan peran khusus itu selain
dimungkinkan oleh kepemilikan pengetahuan yang luas juga oleh
kepemilikinan nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri
intelektualnya. Pengetahuan dan nilai-nilai dasar itu hendaknya menyata
dalam setiap teladan hidup dan perjuangan mahasiswa. Seorang mahasiswa
mestinya memiliki pengetahuan yang luas untuk bisa mengkritisi pelbagai
ketimpangan yang terjadi dalam masyarakat. karena itu, minat baca yang
tinggi dan kebiasaan untuk melakukan refleksi kritis terhadap pelbagai
fenomena yang muncul amatlah dianjurkan dan mesti menjadi menu harian
para mahasiswa. Adalah sebuah ironi besar bahkan sebuah penyangkalan
terhadap jati dirinya sendiri apabila mahasiswa asing dari buku-buku
yang memuat segudang ilmu pengetahuan dan asing dari realitas masyarakat
sekelilingnya. mahasiswa mestinya memiliki semangat untuk mencari dan
memiliki ilmu pengetahuan. namun, akumulasi pengetahuan yang diperoleh
dalam bangku kuliah itu pada mestinya selalu diaplikasikan dalam setiap
konteks persoalan masyarakat. Kiprah seorang mahasiswa tidak hanya
terbatas dalam tembok-tembok kampus atau dalam bangku kuliah tetapi
senantiasa digemakan keluar terutama dalam menjawabi setiap persoalan
yang terjadi dalam masyarakat. mahasiswa mestinya mampu menangkap
pelbagai fenomena timpang yang terjadi di sekitarnya, untuk kemudian
dikritisi dan dicari alternatif solusi atasnya.
Pemanfaatan
inteligensi yang tinggi seperti yang telah mendasari perjuangan
mahasiswa era pra-kemerdekaan, mestinya juga mendasari perjuangan
mahasiswa saat ini. Karena itu, kebiasaan-kebiasaan yang tidak
menunjukkan pemanfaatan inteligensi atau berada di luar ciri jati diri
intelektualitasnya mestinya ditinggalkan. fenomena absurditas
intelektual, keterlibatan dalam praktik kekerasan dan pelanggaran ham,
pesta pora dan hedonisme, gaya hidup konsumtif, seks bebas, lemahnya
minat membaca dan berdiskusi, kurangnya minat belajar, serta rendahnya
minat berorganisasi yang sekarang ini menjadi ciri kehidupan para
mahasiswa umumnya, mestinya ditinggalkan jauh-jauh.selain pemanfaatan
pengetahuan yang dimilikinya, mahasiswa juga mestinya selalu berjuang
menegakkan nilai-nilai universal kemanusiaan. Mahasiswa pada hakikatnya
memiliki kemampuan yang khas dan unik yang sulit ditemukan pada anggota
masyarakat kebanyakan.
Kekhasan itu justru terletak pada nilai-nilai dasar yang menjadi landasan jati diri
intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
intelektualitasnya, dan nilai-nilai itu amat inheren dalam identitasnya sebagai seorang mahasiswa. dunia mahasiswa adalah dunia akademik yang di dalamnya terkandung nilai-nilai dasar seperti kebijaksanaan, keadilan, kebenaran, dan objektivitas. Yang diharapkan dari mahasiswa adalah upaya perealisasian nilai-nilai dasar tersebut dalam setiap kiprahnya dalam lembaga pendidikan dan terutama di tengah masyarakat. Perealisasian nilai-nilai dasar itu selain melalui sikap dan teladan hidup hariannya, juga mesti direalisasikan dalam setiap upaya memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan tersebut.
Perjuangan
mahasiswa, dalam aksi demonstrasi misalnya, hendaknya bukan dilandasi
oleh sikap primordial-kedaerahan, atau demi keuntungan eksklusif orang
atau kelompok tertentu, melainkan demi menegakkan nilai-nilai universal
kemanusiaan. Hanya dengan ini mahasiswa mampu menghidupkan kembali rasa
persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Nilai-nilai universal
kemanusiaan adalah nilai-nilai yang senantiasa didambakan oleh setiap
orang. nilai-nilai itu dapat mempersatukan dan membangun solidaritas
semua orang. Karena itu, memperjuangkan nilai-nilai seperti itu akan
mendorong rasa solidaritas dan persatuan dalam masyarakat. Mahasiswa
dipanggil untuk mewujudkan itu di tengah masyarakat.
Contohnya
adalah pemanfaatan inteligensi sebagai modal dasar. kemerdekaan yang
telah diraih bangsa indonesia pertama-tama sebenarnya merupakan hasil
pemanfaatan inteligensi, dan bukan kemenangan senjata. Perjuangan
merebut kemerdekaan melalui perang fisik/senjata telah terbukti tidak
membawa pembebasan bagi rakyat indonesia. karena itu, mereka berusaha
memikirkan alternatif lain agar bisa keluar dari situasi penindasan pada
masa itu. Munculnya pelbagai organisasi pemuda termasuk kongres sumpah
pemuda merupakan hasil nyata pemanfaatan inteligensi ini yang kemudian
membawakan hasil yang memuaskan. mahasiswa adalah kaum intelektual muda.
Sebagai kaum intelektual, mahasiswa selain bergulat dengan pelbagai
ilmu pengetahuan, juga bergulat dalam memperjuangkan nilai-nilai
universal kemanusiaan seperti kebijaksanaan, kebenaran, keadilan, dan
objektivitas. dalam setiap perjuangannya, mahasiswa mesti selalu
berpegang teguh pada nilai-nilai di atas. Melalui kemampuan intelek yang
dimilikinya mahasiswa mengakomodasi harapan dan idealism masyarakat
yang kemudian terbentuk dalam ide-ide atau gagasannya. Ide dan gagasan
itu merupakan kontribusi paling bermakna dalam cita-cita pembaruan dalam
konteks kebangsaan.
Perang
adalah keadaan konflik antara dua pihak yang besar, seperti negara,
organisasi, dan kelompok sosial, yang dikarakterisasikan dengan adanya
pemakaian senjata mematikan. Gambaran umum tentang perang adalah
kampanye militer antara dua atau lebih pihak yang pertentangan mengenai
kedaulatan, daerah kekuasaan, sumber daya alam, agama, dan isu-isu
lainnya. Lalu bagaimana wujud bela negara yang dapat dilakukan mahasiswa
ketika terjadi perang? Dalam menghadapi ancaman militer , sistem
pertahanan negara menempatkan tni sebagai komponen utama, dengan
didukung oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Komponen
cadangan adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk
dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan
komponen utama. di sini resimen mahasiswa adalah sumber yang paling siap
untuk dimobilisasi memperkuat komponen utama.
Komponen
pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk
meningkatkan kekuatn dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Di komponen pendukung ini semua keluarga besar perguruan tinggi bahkan
semua warga negara dapat mengambil peran. Ditinjau dari hukum humaniter,
komponen utama adalah kombatan, komponen cadangan adalah kombatan
setelah melalui mobilisasi , sedangkan komponen pendukung adalah non
kombatan.
Sistem
pertahanan di manapun senantiasa padat teknologi. setiap negara
senantiasa berusaha mengungguli kemampuan pertahanan negara lain yang
dianggap memiliki potensi ancaman. Salah satu aspek yang ingin diungguli
adalah teknologi persenjataannya. Cara yang paling mudah untuk
melakukannya adalah dengan membeli persenjataan dari dari negara kawan.
hal itu tentu akan menguras devisa yang jumlahnya terbatas.
Saat
ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan pertahanannya sebagian
besar masih membeli ini pemerintah kita dalam memenuhi kebutuhan
pertahanannya sebagian besar masih membeli, padahal devisa kita sangat
terbatas. Bahkan hanya untuk memeliharapun, sebagian masih
menggantungkan pada luar negeri.
E. Nilai-Nilai Bela Negara
Nilai-nilai bela negara yang dikembangkan adalah Cinta Tanah air, yaitu
mengenal, memahami dan mencintai wilayah nasional, menjaga tanah dan
pekarangan serta seluruh ruang wilayah Indonesia, melestarikan dan
mencintai lingkungan hidup, memberikan kontribusi pada kemajuan bangsa
dan negara, menjaga nama baik bangsa dan negara serta bangga sebagai
bangsa indonesia dengan cara waspada dan siap membela tanah air terhadap
ancaman tantangan, hambatan dan gangguan yang membahayakan kelangsungan
hidup bangsa serta negara dari manapun dan siapapun.
Nilai yang kedua adalah Sadar akan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan
membina kerukunan menjaga persatuan dan kesatuan dari lingkungan
terkecil atau keluarga, lingkungan masyarakat, lingkungan pendidikan dan
lingkungan kerja, mencintai budaya bangsa dan produksi dalam negeri,
mengakui, menghargai dan menghormati bendera merah putih, lambang negara
dan lagu kebangsaan indonesia raya, menjalankan hak dan kewajiban
sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan mengutamakan
kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
Nilai ketiga adalah yakin kepada Pancasila sebagai ideologi negara,
yaitu memahami hakekat atau nilai dalam Pancasila, melaksanakan
nilaiPancasila dalam kehidupan sehari-hari, menjadikan Pancasila sebagai
pemersatu bangsa dan negara serta yakin pada kebenaran Pancasila
sebagai ideologi negara.
Nilai keempat rela adalah berkorban untuk bangsa dan negara, yaitu
bersedia mengorbankan waktu, tenaga dan pikiran untuk kemajuan bangsa
dan negara, siap mengorbankan jiwa dan raga demi membela bangsa dan
negara dari berbagai ancaman, berpastisipasi aktif dalam pembangunan
masyarakat, bangsa dan negara, gemar membantu sesama warga negarayg
mengalami kesulitan dan yakin dan percaya bahwa pengorbanan untuk bangsa
dan negara tidak sia-sia.
Untuk nilai yang terakhir memiliki kemampuan awal bela negara secara
psikis dan fisik. Secara psikis, yaitu memiliki kecerdasan emosional,
spiritual serta intelegensia, senantiasa memelihara jiwa dan raganya
serta memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras dan tahan uji.
Sedangkan secara fisik yaitu memiliki kondisi kesehatan, ketrampilan
jasmani untuk mendukung kemampuan awal bina secara psikis dengan cara
gemar berolahraga dan senantiasa menjaga kesehatan.
Beberapa contoh bela negara dalam kehidupan nyata, yakni siskamling,
menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar
perorangan sampai dengan antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian
sehingga dapat mencukupi ketersediaan pangan daerah dan nasional, cinta
produksi dalam negeri agar dapat meningkatkan hasil eksport,
melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang
berprestasi baik nasional maupun internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesadaran akan bela negara bagi setiap warga negara Indonesia yang
antara lain diwujudkan melalui PPBN yang merupakan bagian dari sistem
pendidikan kewarganegaraan negara adalah merupakan tanggung jawab
bersama atau secara institusional (interdep) perlu disosialisasikan
secara meluas dan konseptual dalam arti perlu didukung lagi dengan
seperangkat peraturan perundang-undangan lain seperti yang diamanatkan
dalam pasal 9 UURRI No. 3 seperti ketentuan tentang pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar militer wajib, maupun pengabdian sesuai
dengan profesi. Tidak kalah penting dan akan menjadi hal fundamental
adalah aspek kesejahteraan bagi masyarakat diberbagai lapisan bawah,
sehingga ada keseimbangan antara upaya menumbuh kembangkan kesadaran
bela negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang
seiring dengan aspek ketahanan nasional. Dalam menghadapi berbagai
bentuk ancaman terhadap keutuhan wilayah NKRI tidak sedikit dana yang
harus dikeluarkan.
Upaya penggalangan/pembinaan masyarakat seperti di wilayah perbatasan
negara maupun di wilayah-wilayah yang rawan konflik sosial yang pada
hakekatnya mempunyai potensi ancaman keutuhan wilayah kedaulatan negara
perlu mendapat perhatian / prioritas penanganan utama bagaimanapun sulit
dan berat beban negara/pemerintah yang harus dipikul. Resiko akan
kehilangan pulau-pulau lain di sepanjang perbatasan negara atau wilayah
yang bermasalah, mudah-mudahan bisa diantisipasi lebih baik dan lebih
profesional lagi.
DAFTAR PUSTAKA
- Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945