MAKALAH DEMOKRASI
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamualaikum Wr. Wb.
Puji syukur Penulis panjatkan kehadirat Allah SWT karena hanya dengan
limpahan rahmat, taufik dan hidayah-Nyalah Penulis dapat menyelesaikan
makalah ini. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad
SAW, keluarga, sahabat dan pengikut-pengikutnya hingga akhir zaman.
Penyusunan makalah ini dibuat Penulis dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Kewarganegaraan Semester 4
Penulis menyadari banyak kekurangan dalam penyusunan makalah ini.
Namun, Penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi Penulis
pada khususnya dan pembaca pada umumnya.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Jakarta, Maret 2010
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR……………………………………
DAFTAR ISI………………………………………………
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang………………………………………
- Perumusan Masalah…………………………………
- Tujuan Penulisan……………………………………
BAB II PEMBAHASAN
- Demokrasi
- Pengertian Demokrasi ……………………………
- Perkembangan Demokrasi…………………………
- Bentuk-Bentuk Demokrasi…………………………
- Demokrasi Indonesia
- Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945…………
- Demokrasi Pancasila………………………………………
- Perkembangan Demokrasi di Indonesia………………
- Demokrasi Era Reformasi………………………………
- Implementasi Demokrasi Pancasila Sebagai……………………
Perwujudan Kedaulatan Rakyat
BAB III PENUTUP
A. Simpulan……………………………………………………………
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Apakah demokrasi itu? Apakah negara ini sudah demokrasi? Pertanyaan
ini selalu menghinggapi bangsa Indonesia ketika kita bicara istilah
demokrasi. Ada pandangan produk dan atribut yang berkaitan dengan
demokrasi sebagai produk luar negeri. Negara Indonesia sendiri tidak
memiliki kejelasan yang tepat tentang demokrasi itu sendiri. Jika
melihat bentuk demokrasi dalam struktur pemerintahan Indonesia dari
level negara, provinsi, kabupaten, hingga kecamatan hampir dapat
dipastikan di level ini demokrasi hanya sampai pada proses pembuatan
kebijakan, sementara jika mencari demokrasi yang berupa ciri khas yang
dapat mewakili bahwa Negara indonesia mempunyai diri demokrasi
tersendiri itu dapat dilihat di level desa. Bagaimana seperti ditulis
almarhum Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem yang demokrasi masih kuat
dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya
adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa
ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi
yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli
yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari
pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam
pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya
tersebut.
Dari gambaran di atas, hal ini pula yang menginspirasi demokrasi
pancasila yang selalu menjadi Kiblat negara kita dalam menapaki
kehidupan berbangsa dan bernegara masih perlu ditelaah atau dikaji
secara lebih dalam lagi.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan
negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur
Pancasila yang tidak mungkin terlepas dari rasa kekeluargaan. Akan
tetapi yang menjadi pandangan kita sekarang. Mengapa negara ini seperti
mengalami sebuah kesulitan besar dalam melahirkan demokrasi. Banyak para
ahli berpendapat bahwa demokrasi pancasila itu merupakan salah satu
demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman karena semua kehidupan
berkaitan erat dengan nilai luhur Pancasila. Dalam hal ini kita ambil
saja salah satu ahli Nasional Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H. beliau
mempunyai Pandangan bahwa demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi
yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia
yang terwujudnya seperti dalam ketentuan-ketentuan pembukaan UUD 1945.
Lain hal lagi dengan Prof. dr. Drs. Notonegoro,S.H., belau mengatakan
demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berke-Tuhan-nan Yang Maha Esa, yang Berkepribadian Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab yang mempersatukan Indonesia dan yang berkedaulatan
seluruh rakyat.
Dalam buku “Le Contrac Sosial”, Jean Jacques Rousseau
memaparkan bahwa penguasa atau pemerintah telah membuat perjanjian
dengan rakyatnya yang disebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam
sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini
diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat
dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran
aspirasi yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
- Perumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini antara lain:
-
- Apa pengertian dari demokrasi itu?
- Apa pengertian dari demokrasi Pancasila?
- Bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia?
- Bagaimana implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat di Era Reformasi?
- Tujuan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:
-
- Untuk mengetahui hakekat demokrasi
- Agar lebih menghayati demokrasi Pancasila
- Untuk mengetahui perkembangan demokrasi di Indonesia
- Agar dapat mengimplementasikan demokrasi Pancasila secara benar di Era Reformasi seperti sekarang ini
BAB II
PEMBAHASAN
A. Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan “kratos” atau “kratein”
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa”
(government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat
terakhir rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok
mengenai kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya,
sebab dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri
jalannya organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi
selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional
implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara
dan hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara
antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy),
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan
prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga
Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang terdiri dari budak, pedagang
asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad
pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting yang
menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad pertengahan, yaitu
lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar:
Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting
daripada kedaulatan Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali
“demokrasi” yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu
terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang
menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya
adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada
orang lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam
Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk
memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja untuk
mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada gilirannya
kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan
politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu
(Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi.
Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak
hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan
Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias
Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam
kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus
dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang
hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide
demokrasi.
3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan
antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan
atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik, ekonomi, social
keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah
berkembangnya persaingan bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga
mengakibatkan individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut
akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai
kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia, China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan
kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer.
Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam lingkungan
seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara
langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai
tersebut merupakan instrument yang dapat menciptakan landasan bagi
sosilisme dan komunisme.
B. Demokrasi di Indonesia
1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
- Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali
asas-asas Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap
warga Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam
aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn
supaya lembaga-lembaga dan tata
kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua warga Negara yang antara lain mencakup:
- pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
- Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka
keharusan untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi secara cepat).
2. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian
- Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada
kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya
seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
- Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang
Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang
mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila
lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya
merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
- Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
- Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila
di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
- Persamaan bagi seluruh rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan social
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun
kehidupan social dan politik yang demokratis dalam masyarakat. Masalah
ini berkisar pada penyusunan suatu system politik dengan kepemimpinan
cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat
sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau
militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta
partai-partai. Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan
melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
- periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi
rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran
partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai
unsure social-politik semakin meluas.
- periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang
menonjolkan system presidensial. Landasan formal periode ini adalah
pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi
Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi
pada masa ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik
penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
- periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga
demokrasi dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak
kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan
lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini
kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(walfare state)
4. Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut
paham demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara
berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang
menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat,
dari rakyat dan untuk rakyat.
Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar
kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi
Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:”
Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum
dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di
tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.” Selain itu, juga tercantum
dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan
kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden dan
wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan
dalam penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan
tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan
yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
- Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai
asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat
merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
- keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
- tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
- tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
- suatu system perwakilan
- suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra
Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung
tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih ditemukan
lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembaga-lembaga Negara/
alat kelengkapan Negara :
- Majelis Permusyawarakatan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Mahkamah agung
- BadanPemeriksaKeuangan
| Supra Struktur Politik meliputi: | Infra Struktur Politik meliputi: |
| - Lembaga Legislatif - Lembaga Eksekutif - Lembaga Yudikatif |
- Partai Politik - Golongan - Golongan Penekan - Alat Komunikasi Politik - Tokoh- tokoh Politik |
Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur
Politik masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi,
mekanisme interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam
proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik.
Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang
kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
- Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat
dalam UUd 1945 sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…” (ayat 2).
Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem pemerintahan
Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945
hanya memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa
dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
- D. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan
kedaulatan rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan
Umum atau yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi
rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur
dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil
dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
- Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
- Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12
Tahun 2003 tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang
kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak
sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan
wakil daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat
dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional
sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan
kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
- merencanakan penyelenggaraan KPU
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- menetapkan peserta pemilu
- menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
- menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
- menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah
sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan
perseorangan untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan
sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi
warganya untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12
Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur
17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD
Kab/Kota, syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa
kepada Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca
dan menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya
SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi 17
Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi
massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi
terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan
pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang menjalani tindak
pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai
pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden
menyusun UU No. 31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi
sebagai sarana pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan
rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn
cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan
mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan
khususnya adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap
oleh kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis.
Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat
itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai
dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar
di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan
berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia
internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas
jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999
untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen bernama
KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan dari berbagai
lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing. Perubahan positif
juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan
eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena
Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh rakyat sehingga peran
lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap pelaksanaan
pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu
sebelumnya yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009
menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota DPD
dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus,
tetapi ini merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang
masyarakatnya sedang dalam tahap belajar demokrasi.
BAB III
PENUTUP
A.Simpulan
Demokrasi diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat
oleh rakyat dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi
penting bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk
menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas
dan spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri
khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri
menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang
diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan
Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di era
reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat
disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang selama
ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
- Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT. Gramedia
- Dasar-Dasar Ilmu Tata Negara. Jakarta: Erlangga.