MAKALAH HUKUM ADAT
KATA
PENGANTAR
Puji Syukur kami panjatkan ke-hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karuniaNyalah, karyailmiah ini dapat terselesaikan dengan baik, tepat pada waktunya Adapun tujuan penulisan karya ilmiah ini adalah untuk memenuhi tugas Matakuliah Hukum Adat.
Dengan membuat tugas ini
kami diharapkan mampu untuk lebih mengenal tentang hukum adat yang ada di
Indonesia.
Kami sadar, sebagai seorang mahasiswa yang masih dalam proses pembelajaran, penulisan karya ilmiah ini masih banyak kekurangannya. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat positif, guna penulisan karya ilmiah yang lebih baik lagi di masa yang akan datang.
Harapan kami, semoga karya ilmiah yang sederhana ini, dapat memberi kesadaran tersendiri bagi generasi muda bahwa kita juga harus mengetahui adat dan kebudayaan dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia, karena kita adalah bagian dari keluarga besar bangsa Indonesia tercinta.
Tim Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
HALAMAN PENGESAHAN
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Masalah
1.2. Identifikasi Masalah
1.3. Pembatasan Masalah
1.4. Perumusan Masalah
1.5. Tujuan Penulisan
1.6. Metode Penulisan
1.7. Waktu dan Lokasi Penelitian
1.8. Sistematika Penulisan
BAB II PENGERTIAN HUKUM ADAT
2.1. Pengertian Hukum Adat
2.2. Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli
2.3. Istilah
hukum adat
2.4. Istilah hukum adat menurut para
ahli
2.5. Ciri hukum adat
2.6. Manfaat Mempelajari Hukum
Adat
2.7. Adat
Recht dan Hukum Adat ( Hukum tidak tertulis )
BAB III PENUTUP
3.1. Kesimpulan
3.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki banyak wilayah yang terbentang di sekitarnya. Ini menyebabkan keanekaragaman suku, adat istiadat dan kebudayaan dari setiap suku di setiap wilayahnya. Hal ini sungguh sangat menakjubakan karena biarpun Indonesia memiliki banyak wilayah, yang berbeda suku bangsanya, tetapi kita semua dapat hidup rukun satu sama lainnya.
Namun, sungguh sangat disayangkan apabila para generasi penerus bangsa tidak mengtehaui tentang hukum adat dari setiap suku yang ada. Kebanyakan dari mereka hanya mengetahui dan cukup mengerti tentang hukum adat dari salah satu suku yang ada di Indonesia, itu juga karena pembahasan yang sering dibahas selalu mengambil contoh dari suku yang itu-itu saja.
1.2 Identifikasi Masalah
Melihat semua hal yang melatar belakangi Kebudayaan,suku serta hukum adat yang berlaku di masyarakat kami menarik beberapa masalah dengan berdasarkan kepada :
- Kurangnya sosialisasi dari masyarakat tentang hukum adat yang berlaku di daerah tertentu.
- Tidak ditulisnya undang-undang yang berlaku di masyarakat adat agar dapat dibaca dan di pahami oleh masyarakat luas.
1.3 Pembatasan Masalah
Karena cangkupan Hukum Adat
yang begitu luas dan meliputi berbagai aspek kehidupan, maka kami hanya
membataskan penelitian hanya dari segi Pengertian Hukum Adat, istilah hukum
adat, ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara
adat recht dengan hukum adat tidak tertulis.
1.4 Perumusan Masalah
Atas dasar penentuan latar
belakang dan identiikasi masalah diatas, maka kami dapat mengambil perumusan
masalah sebagai berikut:
”
Dalam perkembangan hukum ke depan, sebaiknya Hukum Adat dapat dibaca sebagai
semua hukum yang tidak tertulis di dalam bentuk perundang-undangan, baik yang
berlaku dalam penyelenggaraan ketata negaraan/pemerintahan maupun yang modern,
baik yang merupakan hukum kebiasaan maupun hukum keagamaan.”
1.5 Tujuan Penulisan
Penelitian ini dilakukan
untuk dapat memenuhi tujuan-tujuan yang dapat bermanfaat bagi kami para
mahasiswa serta masyarakat dalam pemahaman tentang Pengertian Hukum Adat,
istilah hukum adat, ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta
perbedan antara adat recht dengan hukum adat tidak tertulis.
1.6 Metode Penulisan
Untuk mendapatkan data dan
informasi yang di perlukan, penulis mempergunakan metode studi kepustakaan atau
studi pustaka. Tidak hanya itu, kami juga mencari bahan dan sumber-sumber dari
media masa elektronik yang berjangkauan internasional yaitu, Internet.
1.7 Waktu dan Lokasi Penelitian
1.7 Waktu dan Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan di
Palembang dalam jangka waktu satu minggu. Dimulai dari pengumpulan data, hingga
penulisan hasil akhir penelitian.
1.8 Sistematika Penulisan
Pada karya ilmiah ini, akan
dijelaskan hasil penelitian dimulai dengan bab pendahuluan. Bab ini meliputi
latar belakang masalah, identifikasi masalah, pembatasan masalah, perumusan
masalah, tujuan penulisan, metode pennulisan, waktu dan lokasi penelitian,
sampai terahir kepada sistematika penulisan. Dilanjutkan dengan bab ke dua yang
berisi tentang Pengertian hukum adat, istilah hukum adat, ciri hukum adat,
manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara adat recht dengan hukum
tidak tertulis.
Bab ketiga merupakan bab
penutup dalam karya ilmiah ini. Pada bagian ini, penulis menyimpulkan uraian
yang sebelumnya sudah disampaikan, dan memberi saran mengenai apa yang baiknya
kita lakukan agar tetap memahami Pengertian Hukum Adat, istilah hukum adat,
ciri hukum adat, manfaat mempelajari hukum adat serta perbedan antara adat
recht dengan hukum adat tidak tertulis.
BAB II
PENGERTIAN HUKUM ADAT
PENGERTIAN HUKUM ADAT
2.1
Pengertian Hukum Adat
Pengertian Hukum adat lebih
sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di
suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa hukum
adat telah menjadi bagian dari sistem hukum nasional Indonesia, sehingga pengertian hukum adat juga
telah lama menjadi kajian dari para ahli hukum. Pengertian hukum adat dewasa ini sangat mudah kita jumpai di
berbagai buku dan artikel yang ditulis oleh para ahli hukum di tanah air.
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia
berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda)
dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C.
Vollenhoven adalah seorang peneliti yang kemudian berhasil membuktikan
bahwa negara Indonesia juga memiliki hukum pribadi asli.
2.2
Pengertian Hukum Adat menurut Para Ahli
·
Menurut Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan
hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat.
Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya
dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat
dan negara.
·
Menurut Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat
adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai
sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak
dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
·
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian hukum
adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibuat oleh
pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi
sendinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
·
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama
dengan pengertian hukum adat yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno,
SH. mengatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak bersumber kepada
peraturan-peraturan.
·
Menurut Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk
memberikan definisi atau pengertian hukum adat sangat sulit sekali
oleh karena hukum adat masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan
pembawaan hukum adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, pasti atau tidak
pasti dan hukum raja atau hukum rakyat dan lain sebagainya.
·
Menurut Soerjono Soekanto memberikan pengertian hukum
adat sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi)
bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akibat hukum).
·
Menurut Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa
hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam
hubungan satu sama lain. Hubungan yang dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman
dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan
dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur
sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa
adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki
kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh
penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah
atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.
2.3 Istilah
hukum adat
Istilah “Hukum Adat” baru
dipergunakan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan pada tahun 1929.
Proses perkembangannya adalah sebagai berikut : Tahun 1747 – Pada waktu VOC (zaman
Van Imhoff) menyusun buku perundang-undangan yang berlaku untuk Landraad-nya di
Semarang dipergunakan istilah “Undang-undang Jawa sejauh dapat kita terima”
(“de Javaanse wetten, voorzover ze bij ons tollerabel zijn”).
Tahun 1754 – William Marsden memakai di Sumatra sampai tahun 1836 istilah “customs of the country” dan “customs and manners of the native inhabitants”.
Istilah “Hukum Adat” itu sendiri semula masih asing bagi bangsa Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain sebagainya) tidak ada suaru golongan tertentu yang khusus mencurahkan perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini.Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial Belanda mulai memakai istilah “Hukum Adat” (“Adatrecht”) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya.
Tahun 1754 – William Marsden memakai di Sumatra sampai tahun 1836 istilah “customs of the country” dan “customs and manners of the native inhabitants”.
Istilah “Hukum Adat” itu sendiri semula masih asing bagi bangsa Indonesia. Sebabnya adalah bahwa ternyata dalam masyarakat Indonesia dahulu (zaman Mataram, Mojopahit, Pajajaran, Sriwijaya dan lain sebagainya) tidak ada suaru golongan tertentu yang khusus mencurahkan perhatiannya terhadap pengistilahan-pengistilahan hukum ini.Dan akhirnya pada tahun 1929 pemerintah kolonial Belanda mulai memakai istilah “Hukum Adat” (“Adatrecht”) dengan resmi di dalam peraturan perundang-undangannya.
2.4 Istilah hukum adat menurut para ahli
Hukum Adat dikemukakan pertama
kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje
seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal
istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje
dalam bukunya de atjehers
(Aceh) pada tahun 1893-8194 menyatakan hukum rakyat Indonesia
yang tidak dikodifikasi adalah de
atjehers.
Kemudian istilah ini
dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven,
seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru
Besar pada Universitas Leiden di Belanda.
Ia memuat istilah Adat Recht
dalam bukunya yang berjudul Adat Recht
van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia
Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan
Hukum Negeri Belanda),
semacam Undang Undang Dasar Hindia
Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia,
istilah hukum
adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma
mengatakan bahwa istilah tersebut
hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut
hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka
mengkaji hukum
yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem
keilmuan.
Dalam bahasa Inggris
dikenal juga istilah Adat Law,
namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah
sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan
pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis
Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama
kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan
alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan
bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum
bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H.
di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang
Ulama Aceh[1]
yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad
Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630.[2]
Prof. A. Hasymi menyatakan
bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai
suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
2.5 Ciri hukum adat
Ciri-ciri hukum adat adalah :
a. Tidak
tertulis dalam bentuk perundangan dan tidak dikodifikasi.
b. Tidak
tersusun secara sistematis.
c. Tidak
dihimpun dalam bentuk kitab perundangan.
d. Tidak
tertatur.
e. Keputusannya
tidak memakai konsideran (pertimbangan).
f. Pasal-pasal
aturannya tidak sistematis dan tidak mempunyai penjelasan
2.6 Manfaat Mempelajari
Hukum Adat
1.
Hukum Adat sebagai Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan bertujuan untuk meningkatkan kehidupan manusia. Di dalam
meningkatkan hidup itu dibutuhkan petunjuk-petunjuk hidup. Salah satu petunjuk
hidup itu adalah norma hukum, termasuk norma hukum adat.
Sebagai
bagian dari ilmu pengetahuan pada umumnya, maka hukum adat mempunyai.
·
Obyek adalah sasaran yang harus dipelajari yaitu
kebiasaan-kebiasaan yang berkonsekuensi hukum.
·
Metode
adalah cara untuk mempelajari, meneliti dan menganalisis hukum adat.
·
sistematis adalah disusun sedemikian rupa
sehingga orang mudah untuk mempelajarinya
Dengan demikian hukum adat
dipelajari untuk memenuhi tugas Pengajaran dan Penelitian
2.
Dalam rangka pembinaan atau
pembentukan hukum Nasional
Pembentukan
hukum nasional menuju unifikasi hukum tidak bisa mengabaikan hukum adat yang
ada di masyarakat. Zhukum adat merupakan sumber penting untuk memperoleh
bahan-bahan, karena hukum adat mempunyai asas-asas atau nilai-nilai yang universal
dan lembaga. Asas-asas hukum adat yang dapat dipakai sebagai bahan pembentukan
hukum nasional adalah :
a. Asas
kebersamaan dan kekeluargaan artinya mengutamakan kepentingan bersama dan
kekeluargaan dalam pembentukan berbagai perundang-undangan
b. Asas
gotong royong. Asas ini dapat berbentuk gotong royong secara organis /
konvensional, yaitu spontanitas saling membantu menolong yang membutuhkan. Dan
juga ada yang gotong royong secara organisatoris, yaitu, tolong menolong
melalui organisasi tertentu.
c. Asas
fungsi sosial manusia dan milik dalam masyarakat
Manusia dikatakan berguna apabila dapat membantu sesamanya. Demikian pula hak milik bukan berarti milik pribadi semata-mata namun juga untuk kepentingan umum. Contoh fungsi sosial hak milik telah diakomodir dalam pasal 6 UUPA.
Manusia dikatakan berguna apabila dapat membantu sesamanya. Demikian pula hak milik bukan berarti milik pribadi semata-mata namun juga untuk kepentingan umum. Contoh fungsi sosial hak milik telah diakomodir dalam pasal 6 UUPA.
d. Asas
persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum. Kekuasaan dari mulai desa hingga
pemerintah pusat dibentuk dari persetujuan warga, baik dengan pemilu langsung
maupun pemilu tidak langsung.
Lembaga-lembaga hukum adat yang
dapat berfungsi secara analog dengan cara-cara perdagangan modern , yaitu
:
a. Lembaga
Panjar, Panjar adalah tanda permulaan seseorang yang berkeinginan membeli
barang orang lain. Di dalam perdagangan modern dikenal lembaga yang mirip
dengan lembaga panjar, yaitu commitmen fee dan down payment (DP). CF biasa di pungut
oleh penjual pada saat penandatangan kontrak sebagai tanda jadi, CF ini tidak
mengurangi harga barang. Sedangkan DP akan mempengaruhi atau mengurangi harga
barang.
b. Lembaga
Maro, diambil dari kata separo. Orang yang mempunyai tanah namun tidak mampu
untuk mengerjakannyannya dapat bekerja sama dengfan orang lain untuk
mengerjakannya dan melakukan perjanjian bagi hasil dengan orang tersebut. dalam
hukum nasional lembaga ini sudah diangkat dalam UU No.2/1960 yang mengatur pula
tentang bagi hasil pertanian dan UU No.2/1964tentang bagi hasil perikanan.
Dalam perdagangan modern disebut sebagai “production sharing contract”
c. Lembaga
jual oyodan atau jual tahuanan, Diambil dari kata oyot atau akar dalam bahasa
jawa. Jual oyodan adalah pemilik tanah menyewakan tanahnya untuk beberapa
kali musim tanam atau bisa juga menyewakan tanahnya untuk beberapa tahun.
Lembaga ini mirip dengan sewa-menyewa kapal kosong (bare boat/tanpa ABK) untuk
melayani beberapa kali trayek tertentu.
d. Lembaga
tanggungan, Seseorang yang membutuhkan pinjaman uang dengan tanggungan /
jaminan tanahnya. Dalam dunia modern sudah menjelma menjadi UU Hak Tanggungan
dan juga jaminan dalam pengambilan kredit di bank atau lembaga-lembaga keuangan
lainnya.
3.
Mengembalikan dan Memupuk Kepribadian
Bangsa
Kepribadian atau karakter bangsa
Indonesia yang cinta dengan kebudayaannya semakin luntur oleh modernisasi dan
westernisasi. Dengan mempelajari hukum adat yang mengandung nilai-nilai luhur,
diharapkan rasa nasionalisme / kepribadian bangsa menjadi tumbuh-kembang
kembali.
4.
agar mengetahui Fungsi dari Hukum Adat
Hukum adat mempunyai dua fungsi
yaitu sebagai pedoman dan pengawasan (sociual control) . Sebagai pedoman,
maka hukum adat berfungsi sebagai pedoman dalam bertingkah laku, bertindak,
berbuat di dalam masyarakat. Sedangkan sebagai pengawasan, hukum adat melalui
petugas-petugas adat akan mengawasi segala tingfkah laku anggota masyarakat
agar sesuai dengan hukum adat. Apabila ada pelanggaran maka akan dikenakan
sanksi untuk memulihkan keseimbangan
2.7 Adat Recht dan Hukum Adat ( Hukum tidak tertulis )
Sesungguhnya antara istilah Adat Recht dan Hukum Adat masih dapat dilakukan pembedaan, atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa istilah Adat Recht yang dikenal dalam tata hukum Hindia Belanda tidak begitu saja dapat disamakan dengan istilah Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis.
Istilah Adat Recht (sebagaimana
yang dimaksudkan oleh Snouck Hurgronje, van Vollenhoven, dan Ter Haar) ialah
hukum yang terdiri dari Hukum Asli dari zaman Melayu Polinesia dan Hukum Rakyat
Timur Asing termasuk unsur-unsur agama yang mempengaruhi Hukum Asli di
daerah-daerah.
Pengertian Hukum Adat
sebagaimana hasil Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Jogyakarta
(1975) adalah hukum Indonesia asli yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan Republik Indonesia yang di sana-sini mengandung unsur agama.
Ada kesamaan antara Adat Recht
dengan Hukum Adat, oleh karena pada pokoknya Adat Recht merupakan unsur yang
tidak tertulis, dan dimaksud dengan Hukum Adat adalah hukum yang tidak
tertulis. Tetapi Adat Recht masih juga meliputi hukum yang tertulis (tercatat
atau terdokumen) asal sungguh-sungguh merupakan hukum yang hidup.
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
·
Secara histori, hukum yang ada di negara Indonesia
berasal dari 2 sumber, yakni hukum yang dibawa oleh orang asing (belanda)
dan hukum yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri.
·
Istilah “Hukum Adat” baru dipergunakan
secara resmi dalam peraturan perundang-undangan pada tahun 1929.
·
Sebagai bagian dari ilmu pengetahuan
pada umumnya, maka hukum adat mempunyai.
Obyek
sasaran yang harus dipelajari yaitu kebiasaan-kebiasaan yang berkonsekuensi hukum.
Metode
cara untuk mempelajari, meneliti dan menganalisis hukum adat.
Sistematis
disusun sedemikian rupa sehingga orang mudah untuk mempelajarinya
Obyek
sasaran yang harus dipelajari yaitu kebiasaan-kebiasaan yang berkonsekuensi hukum.
Metode
cara untuk mempelajari, meneliti dan menganalisis hukum adat.
Sistematis
disusun sedemikian rupa sehingga orang mudah untuk mempelajarinya
·
Adat Recht dan Hukum Adat masih dapat
dilakukan pembedaan, atau dengan kata lain dapat dikatakan bahwa istilah Adat
Recht yang dikenal dalam tata hukum Hindia Belanda tidak begitu saja dapat
disamakan dengan istilah Hukum Adat sebagai hukum yang tidak tertulis
3.2 Saran
Dalam
perkembangan hukum ke depan, sebaiknya Hukum Adat dapat dibaca sebagai semua
hukum yang tidak tertulis di dalam bentuk perundang-undangan, baik yang berlaku
dalam penyelenggaraan ketata negaraan/pemerintahan maupun yang modern, baik
yang merupakan hukum kebiasaan maupun hukum keagamaan.
Daftar
Pustaka
A.
Hadi Nafiah, 1981, Anda Ingin Jadi Pengarang, Surabaya: Usaha Nasional.
Amiruddin
& Zainal Asikin, 2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta:
RajaGrafindo Persada.
Imam
sudiyat, 1978, Hukum Adat Sketsa Asas, Yogyakarta: Liberty.
Satjipto
Raharjo, 1954, Hukum dan masyarakat, Bandung: Angkasa.
Browsing
Internet, 2013, Blog Artikel dan Situs
Web