MAKALAH HUKUM BISNIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban
kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama
melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan
nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut
berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan
pembangunan nasional. Tanggung jawab atas kewajiban pembayaran pajak, sebagai
pencerminan kewajiban kenegaraan di bidang perpajakan berada pada anggota
masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai
dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem
Perpajakan Indonesia.
Eksistensi pajak merupakan sumber pendapatan utama
sebuah negara, karena itu merupakan isu strategis yang selalu menjadi pantauan
masyarakat. Apalagi sekarang telah dilakukan pembahasan RUU Pajak yang baru
yang akan menggantikan UU No. 16/2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan. Penduduk Indonesia sebesar 215 juta jiwa merupakan potensi pajak
yang berlimpah. Ironisnya, hingga 2004 jumlah wajib pajak/ pembayar pajak hanya
mencapai 3.670.060 jiwa dengan perincian 2.622.184 pembayar pajak orang pribadi
dan 1.047.876 lainnya pembayar pajak badan. Hal ini menandakan bahwa
kebijakan perpajakan tidak cukup kuat untuk melakukan ekstensifikasi pajak di
samping proses pendataan wajib pajak yang kurang gencar dilakukan.
Urgensi pajak bagi kelangsungan pembangunan tak lagi
disangsikan. Karena itu wajar jika pemerintah terus berupaya menggali berbagai
potensi tax coverage (lingkup/cakupan pajak) sekaligus menekankan tax
compliance (kepatuhan pajak) dari masyarakat. Namun demikian, kepatuhan pajak
yang bersumber dari kesadaran masyarakat terhadap penunaian kewajiban membayar
pajak itu tentu bukan sesuatu yang berdiri sendiri. Berbagai persoalan
perpajakan yang kerap muncul, baik yang bersumber dari wajib pajak
(masyarakat), aparatur pajak (fiscus), maupun yang bersumber dari sistem
perpajakan itu sendiri menunjukkan bahwa persoalan pajak merupakan hal yang
kompleks. Oleh karena itu, penanganannya perlu diupayakan secara sinergis dan
komprehensif.
Dengan sendirinya, berbagai upaya untuk menciptakan
masyarakat agar memiliki apresiasi yang baik terhadap kewajiban membayar pajak
tidak terpaku pada wajib pajak belaka, tapi perlu mempertimbangkan aspek-aspek
lainnya secara korelatif. Dengan pertimbangan yang simultan, solusi alternatif
yang signifikan akan lebih memungkinkan. Dari begitu banyak dan keanekaragaman
hak dan kewajiban wajib pajak, salah satunya adalah wajib pajak orang pribadi
yaitu orang yang memperoleh penghasilan baik sebagai seorang
direktur dari satu, beberapa, atau bahkan ratusan perusahaan atau seorang
pemegang saham atau komisaris atau pegawai menengah atau pegawai rendah
atau pekerja mandiri seperti dokter, notaris , pengacara.
Sebelum sampai pada pembahasan tentang Wajib Pajak
Pribadi, sebagai cakrawala pengetahuan perpajakan perlu diketahui terlebih
dahulu tentang pengertian, jenis dan macam pajak serta manfaat pajak yang
berlaku di Indonesia.
1.2
Perumusan Masalah
Wajib Pajak Pribadi adalah orang yang memperoleh
penghasilan baik sebagai seorang direktur dari satu, beberapa, atau bahkan
ratusan perusahaan atau seorang pemegang saham atau komisaris atau pegawai
menengah atau pegawai rendah atau pekerja mandiri seperti dokter, notaries
, pengacara . Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki resiko mengalami pemeriksaan
pajak . Namun sering kali terjadi berbagai permasalahan mengenai pembyaran
pajak pribadi itu sendiri.
1.
Bagaimanakah
Perlakuan PPh atas pengalihan tanah?
2.
Bagimanakah Perlakuan PPh atas kerugian yang timbul
akibat terjadinya bencana alam?
1.3 Tujuan
dan Manfaat
1.3.1
Tujuan:
Tujuan yang ingin dicapai dari penulisan makalah ini
adalah:
1.
Supaya penulis pribadi dan para pihak yang membaca
makalah ini mengetahui tentang macam-macam serta penggolongan penggolongan
pajak di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan pengenaan pajak terhadap penghasilan.
3.
Untuk mengetahui bagaimana mengenai kewajiban pajak
bagi wanita.
1.3.2
Manfaat:
Manfaat yang
diharapkan dari penulisan makalah ini adalah:
1.
Bagi para pihak yang membaca, hasil penulisan makalah
ini diharapkan dapat memberikan informasi serta pengetahuan mengenai ilmu Hukum
Pajak Khususnya mengenai hal Pajak Penghasilan.
2.
Bagi penulis merupakan penerapan secara ilmiah ilmu
Hukum Pajak khususnya Pajak Penghasilan.
3.
Sebagai referensi bagi penulis lain yang juga menulis
dalam hal yang sama.
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Landasan
Teori
Berkenaan mengenai pengenaan pajak, pajak mempunyai
latar belakang falsafah. Falasafah pajak ini lebih lanjut lagi berdasarkan falsafah
negara yaitu pancasila. Pasal 23 UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan
pajak yang berbunyi “segala pajak pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan
undang-undang” walaupun pasal 23 (2) UUD 1945, merupakan dasar hukum pemungutan
pajak, namun pada dasarnya dalam ketentuan ini tersirat Falsafah Pajak. Pajak
harus berdasar undang-undang karena dapat diibaratkan pajak adalah menyayat
daging diri kita sendiri. Pajak tidak memerikan imbalan yang secara langsung
dapat dinikmati, atau dapat dikatakan pajak tidak memberikan imbalan.
Selain memiliki dasar falsafah dalam pengenaan pajak
terdapat asas-asas menurut Falsafah Hukum yaitu asas-asas keadilan, untuk
memberikan dasar menyatakan keadilannya, terdapat teori-teori pajak yang dapat
diterapkan dalam pemungutan pajak dalam masyarakat, dan juga terdapat sistem
pemungutan pajak diantaranya adalah:
2.2.1 Teori
Pemungutan Pajak
1.
Teori asuransi: Pajak dianggap sama dengan premi yang
harus dibayar rakyat karena negara yang mempunyai tugas menjaga ketertiban dan
keamanan masyarakat dan lingkungan di seluruh wilayah negara.
2.
Teori Kepentingan: Teori kepentingan hanya
memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut pemerintah kepada
rakyat yang disesuaikan dengan kepentingan masing-masing dalam tugas-tugas
pemerintah yang bermanfaat baginya termasuk perlindungan atas jiwa beserta
harta bendanya.
3.
Teori Daya Pikul: Pajak harus dibayar menurut daya
pikul atau kemampuan seseorang.
4.
Teori Bakti: teori yang berdasar atas paham organisasi
negara yang mengajarkan bahwa negara negara sebagai organisasi mempunyai tugas
untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dengan organisasi dan tindakan negara
seperti itu, di satu sisi negara mempunyai hak untuk memungut pajak.
5.
Teori Gaya Beli: penyelenggaraan kepentingan rakyat dapat
dapat dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan
individu dan juga bukan kepentingan negara melainkan kepentingan masyarakat
yang meliputi keduanya.
2.2.2 Asas
Pemungutan Pajak
1.
Asas Domisisli: Asas ini didasarkan pada domisili atau
tempat tinggal wajib pajak di suatu negara. Negara tempat tinggal seseorang
berhak mengenakan pajak terhadap seseorang tersebut tanpa melihat darimana
sumber penghasilan atau pendapatanya diperoleh dan tanpa melohat kebangsaan
atau kewarga negarann wajib pajak tersebut.
2.
Asas Sumber: Dalam asas ini pemungutan didasarkan pada
adanya sumber pendapatan alam suatu negara. Negara menjadi tempat sumber
pendapatan tersebut berhak memungut pajak tanpa memperhatikan domisili
dan kewarganegaraan wajib pajak.
3.
Asas Kebangsaan: Pada asas inivpemungutan pajak
didasarkan pada kebangsaan seseorang. Yang berhak memungut pajak seseorang
adalah negara yang menjadi kebangsaan orang tersebut.
2.2.3 Sistem
Pemungutan Pajak
1.
Official Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak
yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib
pajak dihitung dan ditetapkan oleh aparat pajak atau fiscus.
2.
Self Assesment System: adalah sistem pemungutan pajak
yang menyatakan bahwa jumlah pajak yang dilunasi atau terhutang oleh wajib ajak
dihitung sendiri oleh wajib pajak.
2.2 Dasar Hukum
Ø Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Ø Undang-undang
No. 10/1994 Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Pasal 4 ayat (2). “ Atas Pengasilan
berupa bungan deposito dan tabungan dan tabungan-tabungan lainya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harat berupa tanah dan atau tabungan serta pengasilan tertentu
lainya, pengenaan pajaknya diatur dengan peraturan pemerintah.
Ø Undang-Undang
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan
Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Ø Undang-undang
nomor: 7 tahun 1991tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 1983
tentang pajak penghasilan
Ø Undang-undang
nomor 46 tahun 1994 tentang pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi
yang bertolak keluar negri
Ø UUD 1945
pasal23 ayat (2): segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang
Ø UU No. 6
Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
Ø UU No. 8
Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
Ø UU No. 12
Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU no. 12 Tahun 1994
Ø UU No. 13
Tahun 1985 ttg Bea Materai
Ø UU No. 21
Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan UU No. 20 tahun 2007
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pajak
3.1.1 Pengertian
pajak
Beberapa ahli memberikan pengertian antara pajak
antara yang satu dengan yang lainnya. Diantara beberapa pengertian yang
diberikan oleh para ahli adalah sebgai berikut.
1.
Menurut Sommerfeld: pajak adalah suatu pengalihan
sumber-sumber yang wajib dilakukan dari sektor swasta kepada sektor pemerintah
berdasarkan peraturan tanpa mendapat suatu imabalan kemabali yang langsung dan
seimbang, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas tugasnya dalam pemerintahan
2.
Menurut Prof. DR. Rochmat Soemitro: pajak adalah
pengalihan kekayaan dari pihak rakyat kepad negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan ‘surplus’nya digunakan untuk ‘public saving’ yang merupakan sumber
utama untuk membiayai ‘public investment’. Dari pengertian itu dapat
disimpulkan unsur-unsur yang terdapat dalam pajak ialah:
Ø Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksananya;
Ø Sifatnya
dapat dipaksakan, hal ini berarti bahwa pelanggaran atas iuran perpajkan dapat
dikenakan sanksi;
Ø Dalam
pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontra[restai secara langsung
oleh pemerintah;
Ø Pajak
dipungut oleh Negara baik pemerintah pusat maupun daerah;
Ø Pajak
diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari
pemasukannya masih surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment.
3.
Menurut Prof. DR. M.J.H. Smeets: pajak adalah prestasi
kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan yang dapat dipaksakan
tanpa ada kontra prestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual;
maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
4.
Menurut Ray M. Sommer, Hershel M. Andersen dan
Horace R. Brock: “A tax can be defined meaningfully as any nonpenal yet
compulsory transfer of recourses from the private to the public sector, levied
on the basis of predetermined criteria without reference to specific benefits
receifed, so as to accomplish some of a nation’s economic and social
objectives”
`Sebenarnya masih banyak lagi para ahli dan pakar
perpajakan yang mengemukakan pengertian pajak dengan menggunakan kalimat
masing-masing.
3.1.2 Jenis
Pajak
Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat adalah pajak-pajak
yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak – Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah
pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun
Kabupaten/Kota. Beberapa jenis pajak dapat dibagi menjadi :
1.
Pajak Penghasilan (PPh) : PPH
adalah pajak langsung dari pemerintah pusat yang dipungut atas penghasilan dari
semua orang yang berada di wilayah Republik Indonesia .
2.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah
pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang
mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada
dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,
kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
3.
PajakPenjualan atas Barang Mewah (PPn BM) Selain
dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah,
juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong
mewah adalah :
a)
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan
pokok.
b)
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
c)
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh
masyarakat berpenghasilan tinggi
d)
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status
e)
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral
masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.
Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang
dikenakan atas dokumen, dengan menggunakan benda materai atau benda lainya
contohnya dengan menggunakan mesin teraan, pemeteraian, kemudian dan surat
setoran pajak bentuk KPU 35 Kode 006.
5.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PBB
adalah atas harta tak bergerak yang terdiri atas tanah dan bangunan(property
tax).
6.
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB) BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh
Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada
Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Selain pajak-pajak yang dikelola pemerintah daerah
diatas juga terdapat pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi
maupun Kabupaten/Kota antara lain:
1.
Pajak Propinsi
a.
Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas Air,
b.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Diatas
Air,
c.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,
d.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan,
2.
Pajak Kabupaten Kota
a.
Pajak Hotel,
b.
Pajak Restoran,
c.
Pajak Hiburan,
d.
Pajak Reklame,
e.
Pajak Penerangan Jalan,
f.
Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C,
g.
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan,
Selain yang dibahas diatas, dalam parktek sering
dikenakan pungutan yang disebut sumbangan wajib. Sumbangan wajib biasanya tidak
memiliki kejelasan balas jasa maupun imabalanya. Sumbangan atau sumangan wajib
yang didasarkan atas ketentuan yang sah dan hasilnya masuk ke kas negara maka
pungutan tersebut merupakan pungutan yang legal.
3.1.3 Manfaat
Pajak
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah
tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber
penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan
negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat
dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai
dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti
jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai
dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan
untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan
masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal
dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya
dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa
peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas,
pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam
melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat
mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya
kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara
maksimal.
3.1.4 Pajak
Penghasilan
Pajak penghasilan adalah pajak langsung dari
pemerintah pusat yang dipungut pada seseorang atas pengahsilan dari semua
orang yang berda di wilayah Indonesia. Pajak Penghasilan merupakan pajak yang
dipungut setiap akhir tahun atau setelah tahun pajak berakhir. Pajak
penghasilan diatur dalam undang-undang diantaranya adalah
- Undang-undang nomor: 7 tahun 1991tentangperubahan
atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan
- Undang-undang nomor 46 tahun 1994 tentang
pembayaran pajak penghasilan bagi orang pribadi yang bertolak keluar negri
- UUD 1945 pasal23 ayat (2): segala pajak untuk
keperluan negara berdasarkan undang-undang
- UU No. 6 Tahun 1983 ttg KUP jo. UU No. 9/1994
- UU No. 7 Tahun 1983 ttg PPh jo. UU No. 10/1994
- UU No. 8 Tahun 1983 ttg PPN jo. UU No. 11/1994
- UU No. 12 Tahun 1985 ttg PBB sbg diubah dengan UU
no. 12 Tahun 1994
- UU No. 13 Tahun 1985 ttg Bea Materai
- UU No. 21 Tahun 1997 ttg BPHTP sbg diubah dengan
UU No. 20 tahun 2007
Dalam Undang-Unadang Pajak Penghasilan sendiri tidak
dijelaskan apa yang dimaksud dengan subjek PPh, namun secara umum pengertian
Subjek Pajak adalah siapa yang dikenakan pajak. UU PPh menegaskan ada tiga
kelompok yang menjadi Subjek PPh yaitu:
1.
Orang pribadi dan warisan yang belum terbagi sebagai
satu kesatuan menggantikan yang berhak.
2.
Badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas, Perseroan
Komanditer, perseroan lainya, BUMN dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk
apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi Yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, dan Bentuk Badan Usaha lainnya.
3.
Bentuk Usaha Tetap (BUT).
BUT adalah bentuk usaha yang dikenakan orang pribadi
yang tidak beretempat tinggal di Indonesia atau bertempat tinggal di Indonesia
kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau badan yang tidak
didirikan atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha
atau melakukan kegiatan di Indonesia.
3.2
Perlakuan PPh atas pengalihan tanah.
Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan tanah
dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang No. 10/1994 diatur pada Pasal 4
ayat (2). “Atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan
lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa
efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan serta
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.”
UU No. 10/1994 tersebut merupakan UU yang mengubah UU
No. 7/1983. Dalam UU No.7/1983 pasal 4 ayat (2) hanya mencakup pengenaan PPh
atas bunga deposito berjangka dan tabungan lainnya. Kemudian di dalam perubahan
UU yang dituangkan dalam UU No.10/1994, cakupan Pasal 4 ayat (2) diperluas
sehingga mencakup juga penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya
di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan
serta penghasilan tertentu lainnya. Walaupun tidak ditegaskan
penghasilan-penghasilan yang dicakup oleh Pasal 4 ayat (2) diperlakukan sebagai
final, pada kenyataannya hampir semua penghasilan dimaksud dikenakan PPh final.
Pengenaan pajak atas penghasilan-penghasilan yang dicakup di Pasal 4 ayat (2)
tersebut diatur dengan peraturan pemerintah.
Perlakuan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak
atas tanah dan/atau bangunan telah mengalami perubahan sejak diterbitkannya PP
48/1994 sampai yang terakhir yaitu PP 79/1999, khususnya yang menyangkut orang
pribadi. Berdasarkan PP 48/1994 orang pribadi yang melakukan pengalihan hak
atas tanah dan/bangunan dikenai PPh final sebesar 5% dari jumlah bruto.
Perlakuan PPh tersebut diterapkan kepada semua orang pribadi, tanpa membedakan
apakah orang yang bersangkutan mempunyai kegiatan usaha pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan.
Perlakuan PPh ini kemudian diubah dengan PP 27/1996
yang membedakan antara orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, dengan orang pribadi selain yang mempunyai
usaha tersebut.
Berdasarkan
PP 27/1996 pengenaan PPh final diterapkan terhadap:
1.
Orang pribadi yang usaha pokoknya melakukan pengalihan
hak atas tanah dan/atau bangunan, dan
2.
Orang pribadi yang mempunyai penghasilan diatas PTKP,
yang melakukan pengalihan hak dengan nilai kurang dari Rp60 juta.
PP 27/1996 tidak secara jelas mengatur perlakuan PPh
atas pengalihan hak tersebut apabila dilakukan oleh orang pribadi yang
mempunyai penghasilan di atas PTKP dan nilai pengalihannya melebihi Rp60 juta.
Apabila disimak bunyi Pasal 8 dari PP dimaksud maka perlakuan PPh final hanya
terbatas kepada dua kelompok wajib pajak sebagaimana disebutkan di atas.
Dengan demikian, apabila seorang wajib pajak orang
pribadi yang usaha pokoknya bukan menjual hak atas tanah dan/atau bangunan,
maka keuntungan dari pengalihan tersebut akan dikenakan PPh dengan tarif umum.
Perlakuan ini sama dengan ketentuan dari PP 79/1999. Perlakuan PPh terhadap
orang pribadi yang usaha pokoknya bukan jual beli hak atas tanah dan/atau
bangunan memperoleh perlakuan yang kurang adil bila dibandingkan dengan orang
pribadi yang mempunyai usaha pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Pengenaan PPh yang tidak final berarti bahwa PPh yang disetor sebesar 5% dari
nilai pengalihan merupakan pembayaran pendahuluan dari seluruh PPh yang
terutang dalam tahun yang bersangkutan.
Kesulitan akan timbul dalam menghitung keuntungan dari
pengalihan tersebut, terutama untuk harta yang telah dimiliki dalam jangka
waktu yang cukup lama. Hal ini akan menyebabkan ketidakadilan dari segi beban
pajak yang ditanggung terutama untuk harta yang sudah dimiliki dalam kurun
waktu yang lama. Harga perolehan yang relatif jauh lebih rendah dari harga
peralihannya akan menyebabkan beban pajak yang lebih tinggi. Faktor penyebabnya
adalah bahwa Undang-Undang Pajak Penghasilan tidak menerapkan indeksasi untuk
harta tetap untuk menentukan harga perolehan dari harta tetap untuk keperluan
perpajakan.
Di samping itu, wajib pajak orang pribadi yang tidak
menjalankan usaha cenderung untuk tidak melakukan pencatatan sehingga
kemungkinan besar sulit untuk mentrasir kembali harga perolehan dari harta
dimaksud termasuk dokumen pendukungnya. Sebaliknya wajib pajak orang pribadi
yang menjalankan usaha jual beli tanah dan bangunan diterapkan pengenaan pajak
yang bersifat final, padahal wajib pajak kelompok ini seharusnya mempunyai
catatan atau pembukuan, sehingga harga perolehannya seharusnya dapat diketahui.
PP 27/1996 kemudian diubah dengan PP 79/1999 yang
sepanjang menyangkut orang pribadi, memberi penegasan bahwa wajib pajak orang
pribadi yang usaha pokoknya bukan dari jual beli hak atas tanah dan/atau
bangunan, keuntungan dari pengalihan dimaksud dikenai pajak tetapi tidak final.
3.3 Perlakuan
PPh atas kerugian yang timbul akibat terjadinya bencana alam.
Pasal 6 Undang-undang PPh mengatur bahwa untuk
menghitung Penghasilan Kena Pajak, penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa seperti misalnya upah, gaji,
honorarium, bonus, gratifikasi dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang,
bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi
asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali PPh penyusutan atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk
memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu
tahun, iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menteri
Keuangan, kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan
digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing, biaya penelitian dan
pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia, biaya bea siswa, magang,
dan pelatihan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih, sepanjang memenuhi
syarat-syarat tertentu;
Rincian dari biaya-biaya yang boleh dikurangkan
sebagaimana disebutkan di atas yang menyangkut “kerugian” adalah: kerugian
karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam
perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan, kerugian dari selisih kurs mata uang asing. Salah satu jenis
kerugian yang dapat dikurangkan sebagai biaya adalah kerugian karena penjualan
harta yang dimiliki dan digunakan dalam usaha. Kerugian yang diderita karena harta
yang dipergunakan dalam usaha menjadi rusak akibat bencana harus dibebankan
melalui mekanisme yang diatur di dalam Pasal 11 ayat (8).
Pasal 11 ayat (8) mengatur dua hal, yaitu penarikan
harta karena harta tersebut dijual atau dialihkan dan penarikan harta karena
sebab lain Dalam hubungannya dengan bencana alam, maka penarikan harta karena
sebab lain cocok untuk situasi tersebut. Jadi apabila harta tersebut adalah
harta yang dapat disusutkan, maka jumlah nilai sisa bukunya dibebankan sebagai
kerugian. Apabila harta dimaksud diasuransikan maka jumlah penggantian
asuransinya dibukukan sebagai penghasilan.
Bagaimana perlakuannya terhadap harta yang tidak dapat
disusutkan atau harta yang tidak dipakai dalam usaha? UU PPh secara umum
memperlakukan semua jenis penghasilan sama artinya UU ini tidak menganut
pemajakan berdasarkan jenis penghasilan seperti misalnya pengenaan pajak atas
penghasilan dari usaha berbeda dengan capital gains. Atas dasar pemikiran yang
demikian maka kerugian karena kehilangan harta yang disebabkan oleh bencana
alam seharusnya juga dapat dibebankan sebagai biaya. Apabila dalam suatu
bencana yang terjadi juga memusnahkan barang persediaan, seharusnya wajib pajak
dapat membebankannya sebagai kerugian Masalahnya adalah menghitung besarnya kerugian
yang diderita karena kehilangan persediaan barang tersebut.
UU PPh mengatur tentang penilaian persediaan barang di
Pasal 10 ayat (8). Penjelasan dari pasal itu menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan persediaan barang meliputi tiga jenis barang, yaitu barang jadi atau
barang dagangan, barang dalam proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa untuk keperluan penghitungan harga pokok,
metode yang diperbolehkan adalah dengan cara rata-rata atau dengan cara
mendahulukan persediaan yang didapat pertama. Sejalan dengan ketentuan
tersebut, untuk menghitung kerugian yang diderita karena bencana cara yang sama
juga sebaiknya diperbolehkan. Penerapan cara penilaian barang yang sama
terhadap kerugian karena rusaknya persediaan barang akan memberikan perlakuan
yang seimbang dan netral. Apabila ketentuan dalam UU PPh memungkinkan untuk
memberi kesempatan mengklaim kerugian, masalah yang perlu dipikirkan adalah
menentukan dokumen-dokumen yang harus disajikan sebagai bukti bahwa telah
terjadi kerugian karena bencana. Dokumen yang menunjuk kan bahwa wajib pajak
benar-benar merugi karena terjadinya bencana, diperlukan dalam beberapa hal,
antara lain untuk: penyesuaian terhadap setoran PPh dalam tahun berjalan (PPh
Pasal 25); kompensasi kerugian yang terjadi pada saat terjadinya bencana; bukti
pada saat dilakukannya pemeriksaan pajak; dan penundaan pemasukan SPT Tahunan
(bila diperlukan).
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Perlakuan PPh atas keuntungan dari pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan terhadap wajib pajak orang pribadi menimbulkan
ketidakadilan bagi wajib pajak orang pribadi biasa. Yang dimaksud dengan wajib
pajak orang pribadi biasa adalah mereka yang tidak melakukan kegiatan usaha
jual-beli hak atas tanah dan/atau bangunan. Wajib pajak kelompok ini akan
memikul beban pajak yang lebih besar dari pada mereka yang mempunyai usaha
pokok jual beli hak atas tanah dan/atau bangunan.
Undang-undang PPh hanya mengatur bahwa kerugian yang
boleh dibebankan sebagai biaya adalah:
1.
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang
dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan (Pasal 6 ayat (1) huruf d)
2.
kerugian dari selisih kurs mata uang asing (Pasal 6
ayat (1) huruf e)
3.
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sepanjang
memenuhi persyaratan tertentu Pasal 6 ayat (1) huruf h
Ketentuan diatas belum mencakup hak wajib pajak untuk
membebankan kerugian yang diderirta karena bencana alam oleh karena itu perlu
dipertimbangkan untuk memperluas cakupan Pasal 6 sehingga mencakup kerugian
yang diderita karena bencana dimaksud.
Pengertian-pengertian dan pemahaman mengenai pajak
seperti diatas yang perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat lewat
kampanye sadar pajak dalam berbagai bentuknya, seperti seminar, diskusi,
penataran, lokakarya, simulasi, dan bentuk aktifitas lainnya Dengan upaya ini
diharapkan tumbuhnya apresiasi positif masyarakat terhadap pajak yang pada
akhirnya sampai pada suatu keinsyafan bahwa sadar pajak merupakan kunci
pembangunan.
4.2 Saran
Sebaiknya perlakuan pajak atas pengalihan harta
dimaksud diubah dengan mengenakan pajak final terhadap wajib pajak orang
pribadi yang tidak mempunyai usaha, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang
kegiatan usahanya adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenai
pajak dengan tarif umum.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan perlakuan PPh
dimaksud perlu dipikirkan dan ditentukan dokumen-dokumen yang dapat diterima
oleh fiskus.Pembebanan kerugian atas harta yang tidak dapat atau tidak boleh
disusutkan mungkin dapat dilakukan seperti pembebanan penyusutan atau
amortisasi, artinya tidak dibebankan sekaligus. Hal ini perlu dipikirkan agar
perlakuannya juga seimbang dari sudut pandang Undang-undang PPh. Di samping itu
perlu dipikirkan untuk mengatur prosedur atas penyesuaian setoran PPh dalam
tahun berjalan bagi wajib pajak yang mengalami bencana. Wajib pajak yang masuk
dalam kategori ini perlu mendapatkan perlakuan yang favourable dengan tujuan
agar usahanya dapat bangkit kembali sehingga pada gilirannya akan meningkatkan
kembali setoran PPh-nya seperti sebelum terjadinya bencana.
Banyaknya tokoh dari berbagai kalangan dan profesi
yang terbukti mangkir membayar Pajak Penghasilan (PPh) merupakan contoh buruk
bagi masyarakat wajib pajak secara keseluruhan. Oleh karena itu, keteladanan
dalam hal penunaian kewajiban pajak perlu mendapat perhatian tersendiri.
Keteladanan ini tentu saja harus dimulai dari jajaran pemerintah sendiri
sebagai pengelola pajak. Jika pemerintah mampu memberikan teladan dan juga
diikuti tokoh-tokoh dan public figur lainnya, agaknya masyarakat akan lebih
mudah untuk menyadari betapa pentingnya pajak bagi kehidupan dan masa depan
negaranya. Sebaliknya, jika pemerintah, para pemimpin, dan tokoh-tokoh populis
sudah memperlihatkan keingkarannya terhadap kewajiban pajak ini, masyarakat di
bawah akan lebih sulit lagi tersadarkan untuk membayar pajak.
DAFTAR PUSTAKA
Soemitro,
Rochmat. 1992. Pengantar Singkat Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung
Muqodim,
2000. Perpajakan Buku Satu, UII Press dan Ekonesia , Jogyakarta
Brotodiharjo
Santoso R, 1993. Pengantar Ilmu Hukum Pajak, PT Eresco, Bandung
Burton,
Richard dan Ilyas Wirawan B. 2001. Hukum Pajak, Salemba Empat,
Jakarta
Alrasid,Harun. Naskah
UUD 1945, 2003. Universitas Indonesia, UII Press
Hostaritua,
Situmorang. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan
Pandiangan,
Liberti. 2002. Undang-Undang Perpajakan Indonesia,Erlangga,
Soemitro,
Rocmat.1991. Pajak Ditinjau Dari SegiHukum, PT Eresco, Bandung